• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perubahan RPJPD

5 Maret 2021
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,440

PADANG, forumsumbar —Sampai periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ketiga, 2016-2021 sudah cukup banyak sasaran pembangunan jangka panjang Provinsi Sumbar 2005-2025 yang tercapai.

Namun, seiring itu pula juga banyak yang masih belum memenuhi target sehingga membutuhkan revisi rencana untuk mempercepat pencapaian.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Supardi, saat membuka rapat paripurna, Jumat (5/3), yang beragendakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

Lihat Juga

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
12
Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

10 Juli 2026
14
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

10 Juli 2026
19

Supardi mengungkapkan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang daerah selama 20 tahun. RPJPD Sumbar tahun 2005-2025 mengusung misi menjadi provinsi terkemuka berbasis sumber daya manusia yang agamais.

“Banyak target yang telah tercapai namun tidak sedikit juga yang masih jauh dari yang diharapkan,” sebut Supardi.

Dia menjelaskan, RPJPD tersebut dijabarkan dalam empat periode RPJMD. Yaitu RPJMD I tahun 2005-2010, RPJMD II tahun 2010-2015, RPJMD III tahun 2016-2021 dan RPJMD IV tahun 2021-2026.

Supardi membeberkan, masih adanya target yang belum tercapai disebabkan beberapa faktor. Terutama konsistensi pemerintah daerah menyusun program prioritas. Serta alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Oleh sebab itu perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran. Agar target yang belum tercapai dapat dikejar penyelesaiannya,” ucapnya dalam rapat yang dihadiri juga Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Supari menilai, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah daerah. Sehingga ruang untuk meng-elaborasi perubahan menjadi sangat terbatas.

“Persoalan menjadi lebih rumit karena munculnya pandemi Covid-19,” ujar Supardi.

Lebih jauh, politisi Gerindra itu menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, perubahan RPJPD dapat dilakukan karena dua hal. Pertama hasil pengendalian dan evaluasi proses penyusunan dan substansi RPJPD tidak sesuai dengan Permendagri. Serta kedua, apabila terjadi perubahan mendasar.

Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila masa berlakunya kurang dari tujuh tahun, kecuali ada perubahan mendasar yang mencakup bencana, konflik sosial, pemekaran wilayah krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.

Sementara, RPJPD Sumbar hanya tinggal lima tahun. Sehingga, memperhatikan ketentuan Permendagri maka dasar pertimbangan dilakukan perubahan adalah terjadinya perubahan mendasar disebabkan pandemi Covid-19 serta terjadinya bencana alam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Termasuk juga adanya perubahan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Terakhir, ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Demikian juga beberapa regulasi di daerah, di mana beberap Perda berkaitan dengan RPJPD,” sebut Supardi.

Supardi mengingatkan, perbahan RPJPD 2005-2025, yang dilakukan bertepatan dengan periodisasi RPJMD terakhir memiliki konsekuensi cukup berat bagi gubernur dan wakil gubernur. Terbatasnya waktu, serta bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah.

Untuk itu, Supardi mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera menyampaikan Ranperda yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Sebab, akan menjadi pedoman bagi gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun RPJMD tahun 2021-2026.

(Rel/Nov)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nevi Zuarina Salurkan Bantuan Alsintan untuk 9 Kelompok Tani

Next Post

Oversupply, Nevi Zuairina Minta Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka
Berita

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
12
Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH
Berita

Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

10 Juli 2026
14
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam
Berita

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

10 Juli 2026
19
Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita

Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah

10 Juli 2026
20
Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026: Tradisi Budaya yang Menggerakkan Roda Ekonomi Masyarakat
Berita

Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026: Tradisi Budaya yang Menggerakkan Roda Ekonomi Masyarakat

9 Juli 2026
12
Bupati Eka Putra Sambangi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Tanah Datar
Berita

Bupati Eka Putra Sambangi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Tanah Datar

9 Juli 2026
13
Next Post
Oversupply, Nevi Zuairina Minta Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru

Oversupply, Nevi Zuairina Minta Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,688)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,617)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,895)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,586)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,022)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,500)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,706)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,972)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,266)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,367)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
180
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
370
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
505
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
244
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
204
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In