• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pelantikan Rusma Yul Anwar Sebagai Bupati Pessel Cacat Hukum

4 Maret 2021
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,526

JAKARTA, forumsumbar — Pelantikan terhadap Rusma Yul Anwar yang telah berstatus terpidana sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi merupakan perbuatan yang tidak bijak dan sia sia.

“Kalau kepala daerah statusnya sudah terpidana, itu artinya yang bersangkutan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan ekskusi oleh Jaksa,” kata pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Saiful Anam, Kamis (4/3), ketika diminta pendapatnya terkait dengan dilakukannya pelantikan terhadap Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pessel.

Sementara 3 hari sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi yang diajukan oleh terdakwa Rusma Yul Anwar dengan putusan menolak kasasi yang diajukan. Putusan MA ini dapat dilihat di laman website MA.

Lihat Juga

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
14
Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

10 Juli 2026
15
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

10 Juli 2026
22

Gubernur Sumbar Mahyeldi beralasan pelantikan itu dilakukan karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

“Oke lah belum menerima salinan putusan MA, namun Gubernur Sumbar tidak mungkin tidak tahu bahwa yang bersangkutan berstatus terdakwa,” imbuh Saiful.

Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 pasal 164 ayat 7; Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga
diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Kenapa tidak diterap ayat 7 ini,” tanya Syaiful Anam.

Menurut Saiful lagi, dengan dilakukannya pelantikan Rusma Yul Anwar tersebut, Gubernur Sumbar sama saja dengan telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap sebuah UU.

Pelanggaran terhadap sebuah UU tentu akan ada konsekuensinya. Jika tidak, jelas ini akan timbul preseden buruk terhadap pemerintah.

Akan muncul nanti pameo “UU dibuat memang untuk dilanggar”.

“Kita berharap jangan seperti itu,” kata Syaiful Anam.

Hal terbaik yang harus dilakukan oleh Gubenur Sumbar adalah copot segera Rusma Yul Anwar.

Alasannya tidak mungkin satu daerah tertentu dipimpin oleh orang yang berstatus terdakwa. Apalagi sekarang sudah terpidana, cuma saja salinan putusan yang belum diterima oleh Gubenur Sumbar. Dan itu menjadi alasan bagi gubenur untuk tetap melantik Rusma Yul Anwar jadi Bupati Pessel.

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar bersama pasangan Rudi Heriansyah berhasil memenangkan Pilkada Pessel 2020.

Namun sebelum dia maju sebagai calon Bupati Pessel, dia berstatus terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus yakni kasus pengrusakan hutan mangrove di kawasan Mandeh Tarusan.

Oleh Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rusma Yul Anwar divonis dengan hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurangan 3 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan itu Rusma Yul Anwar banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar, dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Klas IA Padang itu.

‌Setelah PT Sumbar menjatuhkan vonis, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi ke MA, dan MA memutus kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar pada tanggal 24 Februari 2021 dengan putusan menolak kasasi terdakwa.

(Rel/Harzi)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Demokrat Sumbar Solid Dukung AHY, Kader Membelot Langsung Dipecat

Next Post

Nevi Zuarina Salurkan Bantuan Alsintan untuk 9 Kelompok Tani

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka
Berita

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
14
Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH
Berita

Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

10 Juli 2026
15
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam
Berita

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

10 Juli 2026
22
Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita

Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah

10 Juli 2026
23
Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026: Tradisi Budaya yang Menggerakkan Roda Ekonomi Masyarakat
Berita

Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026: Tradisi Budaya yang Menggerakkan Roda Ekonomi Masyarakat

9 Juli 2026
14
Bupati Eka Putra Sambangi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Tanah Datar
Berita

Bupati Eka Putra Sambangi Kementerian PU, Bahas Soal Teknis Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Tanah Datar

9 Juli 2026
16
Next Post
Nevi Zuarina Salurkan Bantuan Alsintan untuk 9 Kelompok Tani

Nevi Zuarina Salurkan Bantuan Alsintan untuk 9 Kelompok Tani

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,695)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,623)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,897)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,589)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,026)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,503)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,725)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,976)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,269)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,370)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
371
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
505
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
244
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
204
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In