• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Terbukti Tanah Pusaka Tinggi, Farida Warga Malalo Dibebaskan Hakim

3 Maret 2021
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 4,071

TANAH DATAR, forumsumbar —Akhirnya Farida dan keluarganya kembali bisa tersenyum setelah hakim Sartika Dewi Hapsari, memvonis bebas dirinya dan keluarganya dari laporan penyerobotan tanah, seperti yang dilaporkan oleh investor kawasan wisata Siti Noerjannah dari Nagari Sumpur.

Mafia tanah berkedok investor itu melaporkan Farida, warga Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah dan membuat rumah di atas tanahnya sendiri.

Dalam sidang tipiring yang digelar di Polres Padang Panjang pada 4-5 Februari 2021, hakim tunggal yang dipimpin oleh Sartika Dewi Hapsari, memutuskan Farida, suaminya Abidin dan anaknya Syahrul belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana penyerobotan tanah.

Lihat Juga

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang

12 Juli 2026
17
OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem

OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem

12 Juli 2026
16
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
14

“Farida dan keluarganya mengaku bahwa tanah yang dikelolanya adalah tanah pusaka tinggi kaumnya yang secara turun temurun sudah mengelola tanah tersebut sebagai sawah. Mereka membangun rumah di atas sawah itu karena rumah mereka hancur akibat banjir bandang (galodo). Namun, mereka diusir dan dilaporkan ke polisi oleh orang-orang yang mengaku perwakilan investor,” ungkap tokoh masyarakat Malalo Tigo Jurai, Nojirfa H, di Malalo (3/3).

KUASA HUKUM –Farida dan suaminya Abidin didampingi kuasa hukumnya,
H Muharnis SH, Khairul Nuzli SH, Andrian SH, Erinaldi SH. (Foto : Ang)

Diungkapkannya, pihak nagari tetangga mengklaim kawasan itu sebagai milik mereka dan membuat sertifikat tanpa sepengetahuan Farida dan pemerintahan Nagari Padang Laweh Malalo. Kemudian, tanah yang sudah disertifikatkan itu dijual ke investor dari Jakarta.

Dalam sidang yang digelar selama dua hari, pihak Farida melalui kuasa hukumnya, H Muharnis, Khairul Nuzli, Andrian, Erinaldi, berhasil menampilkan saksi-saksi yang menguatkan soal sejarah awal kepemilikan tanah ulayat kaum kliennya yang berasal dari pusaka tinggi kaum Datuak Kabasaran Nan Itam sekaligus bukti kepemilikan dari kliennya.

Kuasa hukum terdakwa, Khairul Nuzli mengatakan, bahwa putusan hakim juga telah tepat karena kliennya belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana menguasai tanah tanpa izin sebagaimana yang telah didakwakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960.

“Untuk itu klien kami telah bebas dari segala tuntutan hukum,” tegas Khairul.

Sebelumnya, Farida dilaporkan pidana oleh perwakilan investor bernama H Yohanes ke Polda Sumbar. Padahal Farida yang sehari-hari hanya petani itu sedang melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Padang Panjang. Meski sudah mengajukan gugatan perdata, kasus pidananya tetap diproses oleh polisi.

DAMPINGI –Ninik mamak dan tokoh masyarakat Malalo Togo Jurai, ketika mendampingi dan menyaksikan sidang lapangan. (Foto : Ang)

Selain itu, pihak kenagarian Padang Laweh Malalo dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padang Laweh Malalo juga sudah melayangkan protes ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar atas terbitnya sertifikat tertanggal Januari 2020 itu.

Pihak Kenagarian dan KAN menyebut, lahan seluas 5.870 meter persegi yang disertifikatkan oleh warga Sumpur itu adalah milik ulayat Malalo Tigo Jurai.

“Selain lahan Farida di bawah kaum Datuk Kabasaran nan Itam, terdapat 9 bidang tanah milik kaum lain yang disertifikatkan dengan total 60 hektar,” ungkap tokoh masyarakat, Indrawan didampingi Nasrul.

Ditambahkan ninik mamak Malalo Tigo Jurai, R Dt Sarikan dan A Dt Rajo Bukik, sertifikat itu melalui permohonan di Nagari Sumpur sehingga warga Padang Laweh Malalo tidak mengetahuinya.

“Selain sertifikat di atas tanah ulayat milik Farida, terungkap sertifikat lain yang juga dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta. Sertifikat di lahan seluas 60 hektar itu dipecah-pecah menjadi 23 persil dan atas nama pengusaha itu beserta keluarganya,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KAN Padang Laweh Malalo, Walinagari / Sekretaris Nagari Padang Laweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar, Selasa, 6 Oktober 2020. Selain menyampaikan penolakan secara langsung, juga menyampaikan surat penolakan secara resmi.

“Kami atas nama pemerintahan nagari Padang Laweh Malalo protes atas sertifikat tersebut. Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak turun temurun, sejak ratusan tahun. Sejak kapan ada perubahan nama jorong tanpa sepengetahuan kami. Proses penerbitan sertifikat itu juga tidak benar karena kami tidak pernah melihat ada petugas mengukur,” kata Walinagari Padang Laweh Malalo Akhyari Datuk Talarangan.

Kepala Kantor BPN Tanah Datar Nurhamidah, mengakui menandatangani sertifikat tersebut.

“Sebenarnya perut saya badampuang (takut), tapi sudah saya tandatangani,” kata Nurhamida saat itu.

Akibat munculnya 23 persil sertifikat di lahan seluas 60 hektar itu, sempat terjadi keributan yang mengakibatkan sejumlah sepeda motor dibakar massa.

“Warga Malalo Tigo Jurai, baik yang di kampung dan di perantauan menduga, mafia tanah ikut bermain dalam menyertifikatkan tanah ulayat di Malalo Tigo Jurai,” pungkas Nojirfa.

(Rel/Ang)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Dipusatkan di Padang Parianan dan Mentawai, TMMD Ke-110 Resmi Digelar

Next Post

Yuliandre: Di Masa Pandemi, Teknologi Digital Sudah Jadi Kebutuhan Primer

BeritaTerkait

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang

12 Juli 2026
17
OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem
Berita

OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem

12 Juli 2026
16
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka
Berita

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
14
Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH
Berita

Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

10 Juli 2026
15
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam
Berita

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

10 Juli 2026
23
Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita

Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah

10 Juli 2026
24
Next Post
Yuliandre: Di Masa Pandemi, Teknologi Digital Sudah Jadi Kebutuhan Primer

Yuliandre: Di Masa Pandemi, Teknologi Digital Sudah Jadi Kebutuhan Primer

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,698)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,625)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,899)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,594)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,032)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,506)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,736)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,980)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,271)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,372)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
371
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
505
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
244
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
205
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In