PADANG, forumsumbar —Babak baru penanganan dan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Indonesia dimulai, dimana jutaan vaksin telah didistribusikan ke daerah-daerah untuk disuntikkan ke penerima berdasarkan skala prioritas.
Lapis pertama penerima yakni tenaga kesehatan (nakes), TNI/Polri, guru dan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utama. Kemudian secara bergelombang, diperkirakan dibutuhkan waktu 3,5 tahun baru bisa seluruh masyarakat Indonesia divaksin.
Adanya vaksin Covid-19 ini, sedikit banyaknya telah menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Informasinya bersileweran di jagad maya, dan bahkan kadang dibumbui dengan hoaks.
Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa ia menjadi orang pertama yang akan divaksin, dan memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan ke masyarakat aman untuk disuntikkan dan sesuai dengan standar WHO.
Terus, mengapa masih ada hoaks, bahkan informasinya dibikin seperti mengerikan lengkap dengan bumbu cerita bergambar bahkan meme.
Persoalan ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi. Disampaikannya bahwa informasi mengenai vaksin Covid-19 ini merupakan informasi terpenting dan klasifikasi tertinggi dari empat klasifikasi informasi publik.
“Kasta informasi publik tentang vaksin Covid-19 adalah informasi serta merta yang harus terbuka karena menyangkut hajat dan keselamatan serta kesehatan orang banyak,” ujar Adrian Tuswandi kepada media, Selasa (5/1), di Padang
Menurut Adrian, vaksin Covid-19 dengan segala formulanya, termasuk efeknya, menjadi hak publik untuk tahu. UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengklasifikasi empat informasi, yakni; Informasi Publik Setiap Saat Ada, Informasi Publik Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Diumumkan Serta Merta dan Informasi Publik Dikecualikan.
“Kalau Pak Presiden menjadi orang pertama disuntik pasien Covid-19, itu berarti informasi soal vaksin Covid-19 sudah clear dan jelas. Kalau hanya coba-coba diberikan kepada Presiden yang menjadi very-very important person (VVIP), maka itu kejahatan besar kepada Kepala Negara,” ujar Toaik, demikian biasa banyak kalangan menyapa Adrian di Sumbar.
Terus mengapa masih ada hoaks ada pro kontra terkait vaksin Covid-19? Menurut Adrian banyak faktor heboh hoaks efek dan kandungan vaksin di berbagai platform media sosial.
“Saya tak gubris soal faktor apa saja itu. Saya melihat harus ada gerakan sosialisasi massal dilakukan dengan satu pintu informasi tentang a-z vaksin Covid-19, dan setop paksa dengan informasi benar dan akurat terkait vaksin di berbagai platform media sosial itu,” ujar Adrian.
Bahkan terkait kategori tertinggi klasifikasi informasi publik tentang vaksin, maka UU 14 Tahun 2008 mengatur pasal pidana di pasal 51 sampai 57.
“Di pasal itu diatur setiap orang bisa dipidana jika menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak benar yang mengakibatkan keresahan publik banyak, sifat pemidanaannya delik aduan,” ujar Adrian.
Sehingga itu, Adrian berharap pihak berkompeten tentang vaksin ini mulai dari hilir sampai hulu mesti satu suara memasifkan informasi vaksin Covid-19.
“Dan untuk memastikan pola informasinya, pemerintah di setiap tingkatan harus satu suara dan bisa menggandeng media pers dan Komisi Informasi,” ujar Adrian.
(Rel/KI)























