PADANG, forumsumbar -—-Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO) pasca reformasi tergabung pada Koalisi Masyarakat Sipil termasuk yang berupaya mendorong lahirnya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Andil tak terlupakan itu, hari ini Kamis (17/12), Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali merefleksikan peran serta NGO terhadap keterbukaan informasi publik dalam kegiatan Bimtek yang diselenggarakan di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jl Sudirman Padang.
“Peran NGO sangat kita harapkan dalam memasifkan keterbukaan informasi publik, karena NGO sangat berperan dalam lahirnya Komisi Informasi (KI), termasuk di Sumbar ini. Itu fakta sejarah,” jelas Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, pada pembukaan acara Bimtek tersebut.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Nova Indra dari KPU Sumbar, Yefri Heriani (Kepala Perwakilan Ombudsman) serta Arif Yumardi dari KI Sumbar. Bimtek sendiri langsung dimoderatori Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari, sekaligus penggagas kegiatan ini.
“Maladministrasi terjadi ketika badan publik tidak terbuka dalam pengelolaan administrasinya,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri, saat jadi narasumber Bimtek.
“Nah.. ketika ada laporan dalam kesalahan adminintrasi inilah, peran Ombudsman untuk melakukan investigasi masalah tersebut,” tukuknya.
Arif Yumardi di paparannya lebih menyoroti debatable Badan Publik pada NGO.
“Apakah NGO ini di kategorikan Badan Publik atau Badan Hukum,” ujar Arif bertanya kepada peserta dari NGO se Sumbar tersebut.
“Ini mengingatkan saya akan kapasitas saya yamg pernah di NGO,” timpal Komisioner KPU Sumbar Nova Indra.
“NGO sangat berperan penting mendorong transparansi pascareformasi hingga lahirnya UU No 14 Tahun 2008,” ujar Nova Indra lagi.
Dari perspektif KI, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, NGO merupakan Badan Publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di KI.
”NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, maka NGO itu Badan Publik. NGO bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.
Sesi diskusi begitu hangat dipandu Tanti Endang Lestari yang notabene besar juga di NGO seperti KPI dan KIPP.
“Ini akan kita tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan sehingga peran penting NGO dalam mengawal keterbukaan informasi dapat terlaksana dgn baik,” tutup Tanti.
(Rel/KI)























