PADANG, forumsumbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersama-sama pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, melalui penghubung atau Liaison Officer (LO) melakukan pembahasan materi debat, sesuai dengan tahapan Pilkada 2020.
Pertemuan dilakukan di Aula KPU Sumbar, dipimpin langsung Plt Ketua Gebril Daulai, Rabu (18/11), dan dihadiri semua LO serta tim kampanye paslon dan stakeholder, guna mengantisipasi adanya kerancuan dan masalah pada acara nantinya.
Dalam pertemuan tersebut, Plt Ketua KPU Sumbar Gebril Daulai menyampaikan bahwa semua materi debat, termasuk waktu dalam setiap sesi, yang wajib diikuti oleh semua peserta debat pada 23 November di Studio TVRI dan 3 Desember di sebuah hotel dengan disiarkan TV Nasional, disepakati oleh paslon.
Pada kesempatan itu, masing-masing utusan paslon juga memberi beberapa masukan di antaranya, meminta agar moderator bisa bertindak tegas dan memberhentikan paslon yang melenceng dari pokok bahasan diskusi.
Selain itu, utusan paslon juga meminta agar ada tambahan waktu sanggah, agar lebih terinci dalam menyanggah paslon lainnya, juga meminta agar ada materi pembahasan tentang bencana, karena Sumbar merupakan etalase bencana, khususnya Kota Padang.
Semua masukan dari utusan paslon ditampung, nantinya akan dibawa ke dalam rapat internal KPU Sumbar, sehingga semua usulan diketahui bersama oleh semua komisioner.
Pada kesempatan tersebut Gebril Daulai didampingi Kabag Hukum,Teknis dan Hupmas KPU Aan Wuryanto, mengatakan, apapun masukan wajib ditampung, tentunya akan dibahas kembali untuk kebaikan dan kesuksesan acara, sehingga pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, menjadi pesta demokrasi ‘tanpa cedera’.
“Semua masukan akan kita tampung dan akan kita bawa dalam rapat bersama dengan rekan-rekan komisioner lainnya, pada saat ini kita hanya menyampaikan materi debat, agar semua paslon bisa menyiapkan pada acara tersebut,” ulas Gebril Daulai.
Meskipun acara pertemuan sempat terhenti karena hentakan gempa 5,3 SR yang berpusat di Pessel, namun pertemuan tetap dilanjutkan, dengan santai serta rileks, penuh harmonisasi karena semua memiliki hak setara dalam menyampaikan usulan pada KPU Sumbar.
Diluar itu, adanya indikasi tim pakar debat merupakan pengacara salah satu paslon, Kabag Hukum,Teknis dan Hupmas melalui Kasubag Teknis dan Hupmas Jumiati mengatakan, isu tersebut tidak benar, karena orang yang disebutkan bukan lagi tim pakar debat karena sudah mengundurkan diri pada 16 November lalu.
“Yang bersangkutan bukan lagi tim pakar atau perumus materi debat, karena sudah mengundurkan diri, jadi kita tidak melibatkan orang-orang yang ada kaitannya dengan partai politik dan pasangan calon,” ulas Jumiati.
Saat ini, KPU terus melakukan koordinasi pada semua pihak, juga paslon agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran, khususnya menyangkut protokol kesehatan.
(Rel/Nov/mckpu)























