ACEH, forumsumbar —Ketua Komisi Informasi (KI) Aceh Yusran tidak ambil pusing dengan masa tugas KI Aceh periode sekarang yang tinggal menghitung hari.
“Tekad kita tuntaskan sengketa informasi publik meski besok periode tugas habis,” ujar Yusran kepada rombongan KI Sumbar, usai sidang sengketa informasi publik, Kamis (22/10), di Ruang Sidang KI Aceh di Banda Aceh.
Kehadiran KI Sumbar di sela persidangan membuktikan seorang komisioner itu bekerja profesional dan mandiri.
“Meski periode kedua KI Aceh akan berakhir 25 Oktober 2020 ini, tapi kami tetap bertekad untuk menuntaskan sengketa yang sudah proses sidang,” ujar Yusran.
KI Aceh tahun ini menangani sengketa informasi publik sebanyak 32 register. “Ada yang sudah diputus oleh majelis komisioner dan ada yang sidangnya masih berproses,” ujar Komisioner KI Aceh Tamiati Emsa.
Menurut Yusran ada ruang hampa di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu majelis yang habis periode tapi sidang sengketanya belum selesai.
“Nah, ini celah hukum dalam penyelesaian sengketa di KI, karena Perki 1 tahun 2013 tidak mengenal PAW majelis komisioner, ketika Komisioner KI berganti dan perkara belum diputus bagaimana, apalagi kalau yang terpilih itu komisioner muka baru semuanya, proses penyelesaian sengketa bisa take down akhirnya,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi saat diskusi terfokus di KI Aceh Kamis siang.
Artinya kata Komisioner KI Aceh Hamdan Nurdin, demi kepastian hukum terkait sengketa informasi publik, harus ada perpanjangan tugas dari gubernur.
“Solusinya diperpanjang sampai register yang sedang ditangani diputus dalam persidangan. Karena regulasi KI itu tak mengenal PAW Majelis Komisioner,” ujar Hamdan Nurdin, yang telah jadi komisioner KI Aceh dua periode.
(Rel/KI)























