• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Gubernur Sumbar: Perda AKB Pelecut Semua Pihak Terapkan Protokol Kesehatan

2 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,179

PADANG, forumsumbar —Pemprov Sumbar langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan.

Teranyar, sosialisasi menyasar internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar serta kabupaten kota se-Sumbar yang diadakan di Aula Gubernuran, Jumat (2/10).

Lihat Juga

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
67
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
58
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14

Dalam sambutannya saat membuka acara, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi agar ke depan memiliki satu langkah dalam menangani Covid-19 di Sumbar.

Untuk itu, perwakilan kabupaten / kota diminta hadir supaya bisa meneruskan perda ini nantinya ke daerah masing-masing.

Lebih lanjut Irwan menerangkan, Perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif. Dia mengakui sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tersebut tidak cukup memberi efek jera pada masyarakat. Perlu sanksi pidana yang jelas.

“Pergub 37 cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, tanpa ada sanksi pidana. Sebab peraturan perundang-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif,” ujar Irwan.

Kenyataannya, hasil pelaksanaan pergub tersebut tidak efisien dan maksimal, karena sanksi pelanggar sekedar teguran lisan dan tulisan saja.

“Sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sanksi sosial, diminta push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya,” sebut gubernur.

Untuk itulah, diperlukan aturan jelas yang memasukkan sanksi pidana sehingga dapat melecut masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sanksi dalam Perda AKB dipastikan berlaku untuk semua kalangan, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini, pelaksana kegiatan hingga penanggung jawab yaitu kepala dinas hingga kepala daerah. Sedangkan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang rentan menciptakan keramaian.

Seperti diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam serta mandi sampai di rumah.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

“Perda ini memuat sanksi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat Kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya. Terpenting jangan lupa menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai di rumah,” terang gubernur.

Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Benar, jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa. Namun, Perda NTB tersebut lebih pada penanganan penyakit menular. Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar meliputi tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya.

Selain pedoman penanganan Covid, Perda AKB juga memberi dampak luar biasa. Lahirnya perda ini diprediksi membuat kunjungan dari daerah lain yang ingin studi banding untuk membuat peraturan sejenis akan meningkat.

“Impact Perda AKB akan banyak. Selain aturan tertulis penanganan Covid, Saya yakin bakal banyak kunjungan pejabat daerah lain ke Sumbar untuk belajar aturan ini. Imbasnya, otomatis perekonomian bergerak. Hunian hotel naik, begitu juga usaha perdagangan masyarakat lokal. Jadi, perda ini banyak manfaatnya. Tetapi tetap ingat, semua pelaku usaha jangan lupakan protokol kesehatan,” pesannya di akhir sambutan.

Sosialisasi turut menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Kasatpol PP dan Kepala Balitbang Sumbar.

(Rel/JR/EK/KominfoSB)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar: Masih Banyak Masyarakat Belum Tahu Hari Jadi Sumbar

Next Post

DPD RI Jembatani Masalah Grondkaart PT KAI dengan Warga Miji di Mojokerto

BeritaTerkait

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
67
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026
Berita

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
58
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Berita

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14
Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri
Berita

Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri

22 Agustus 2026
92
Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan
Berita

Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan

22 Agustus 2026
28
BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif
Berita

BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif

21 Agustus 2026
87
Next Post
DPD RI Jembatani Masalah Grondkaart PT KAI dengan Warga Miji di Mojokerto

DPD RI Jembatani Masalah Grondkaart PT KAI dengan Warga Miji di Mojokerto

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,865)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,788)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,075)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,756)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,223)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,682)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,540)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,154)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,450)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,538)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
195
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
394
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
255
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
141
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In