PADANG, forumsumbar —DPRD Sumbar, Rabu (2/9, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaikan nota pengantar tim pembahas terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Khusus mengenai Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, digagas oleh DPRD Sumbar melalui Komisi II Bidang Perekonomian, dan diulas oleh Ketua Tim Pembahas Muhayatul saat penyampaian nota bahwa Ranperda ini adalah guna memberikan payung hukum bagi daerah untuk meningkatkan kebijakan dan program-program yang memihak masyarakat nelayan.
“Dengan ada Perda nantinya, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan dan program lebih banyak lagi untuk pengembangan nelayan secara jelas dan terarah. Termasuk pembiayaannya dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” ujar Muhayatul, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar.
Sasaran akhir, lanjut mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini, tentu diharapkan meningkat dan berkembangnya usaha yang dilakukan oleh nelayan beserta keluarganya, dan pada akhirnya memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Sumbar.
Prakarsa pembuatan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, terang Muhayatul, melihat besarnya potensi sumber daya laut dan perikanan tangkap Sumbar yang sangat besar, tetapi di sisi lain angka kemiskinan pada masyarakat pesisir yang umumnya nelayan masih tinggi.
“Masyarakat nelayan sering termarjinalkan, untuk itu daerah perlu memberikan payung hukum guna memberikan perlindungan, sekaligus memberdayakan nelayan tersebut agar lepas dari belenggu kemiskinan,” tutup putra Pesisir Selatan ini.
(Ika)























