PADANG, forumsumbar —Tiga lembaga bentukan Undang-Undang (UU) di Sumbar, Ombudsman, Komnas HAM dan Komisi Informasi (KI) berkumpul di kantor Ombudsman, Jumat (14/8).
Ketiga lembaga tersebut merasa perlu menyamakan persepsi mengenai pengawasan penanganan wabah corona (Covid-19) di Sumbar, yang saat ini mulai meningkat lagi yang terpapar positif.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, harus ada cara tepat dalam memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19 di Sumbar.
“Bisa tegas tapi terukur atau menggunakan kearifan lokal tapi pas, sehingga antisipasi penyebaran Covid-19 bisa dilakukan dengan protokol kesehatan, sehingga itu pembentukan kluster pengawasan penanganan Covid-19 Sumbar oleh Komnas HAM, Komisi Informasi (KI) dan Ombudsman, sangat pas,” ujar Yefri pada pertemuan terbatas itu.
Bahkan saat ini ada kecenderungan publik mulai jenuh dengan masker dan jaga jarak, dan ini sudah sangat kentara di ruang publik.
“Bahkan saat uni ada kegaitan di sebuah dinas, eee pimpinannya tidak pakai masker. Ya sudah uni tegur. Kalau pimpinan tidak mematuhi protokol kesehatan tentu bawahannya cuek jugakan, akibatnya saat ini Sumbar terjangkit kluster perkantoran Covid-19,” ujar Uni Yef, biasa kalangan aktivis menyapanya.

Sementara Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menilai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di Sumbar bertujuan baik.
“Tapi kesadaran akan protokol kesehatan di masyarakat sangat sulit terujud. Padahal mengantisipasi daya sebar virus ini menurut pakar epidemiologi hanya mengandalkan protokol kesehatan, masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujar Nofal.
Sementara Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi menilai adaptasi kebiasaan baru kebijakan dilematis yang memang mengharapkan partipasi masyarakat.
“New normal untuk memulihkan ekonomi yang semakin terpuruk, silahkan. Tapi jangan abai dengan protokol kesehatan,” ujar Adrian.
Kepala Komnas HAM Sumbar Sulatnul Aripin menegaskan soal menyelamatkan masyarakat, pemerintah harus tampil ke depan.
“Justru jika pemerintah lebih mengedepankan kepentingan lain, sehingga korban Covid-19 terus meningkat, maka pemerintah sudah bisa dibidik dengan pasal-pasal pelanggaran HAM,” ujarnya.
Akhirnya tiga lembaga ini membuat kluster pengawasan penanganan Covid-19.
“Kluster ini akan memuat bagaimana orang sembuh dari Covid-19, terus apa yang dilakukan ketika terpapar, juga menyosialisasikan upaya pencegahan dan menyampaikan secara pas agar kejenuhan publik saat wabah ini tidak memuncak,” ujar Uni Yef.
(Rel/KI)
























