• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Lagi, Fauzan Haviz Ingatkan KPU Bukittinggi Agar Bertindak Sesuai Hukum

15 Agustus 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,564

BUKITTINGGI, forumsumbar —Fauzan Haviz kembali mengingatkan KPU Bukittinggi sehubungan dengan keabsahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi yang berhak secara hukum, bertindak untuk dan atas nama DPD PAN Bukittinggi di KPU dan Bawaslu.

Secara resmi Fauzan Haviz menyurati Ketua KPU Bukittinggi, tertanggal 6 Agustus 2020, dimana ia mengingatkan kembali berdasarkan pertemuan Aanmaning tanggal 20 Februari 2020, dimana Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang memerintahkan agar DPP dan DPW PAN Sumbar untuk segera menerbitkan SK DPD PAN Bukittinggi yang diketuai Fauzan Haviz, SE, MBA, MALS.

Lihat Juga

Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.

Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.

16 Agustus 2026
31
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur

15 Agustus 2026
18
Bundo Kanduang Agam Perkuat Peran Perempuan dalam Adat, Budaya dan Nilai Agama

Bundo Kanduang Agam Perkuat Peran Perempuan dalam Adat, Budaya dan Nilai Agama

15 Agustus 2026
18

 

Aanmaning yang diadakan di ruang Ketua PN Kelas IA Padang itu dihadiri langsung Ketua PN Kelas IA Padang, Kepala Panitera PN Kelas IA Padang, KPU dan Bawaslu Bukittinggi, Fauzan Haviz sendiri beserta Kuasa Hukum.

“Sebagaimana diketahui, ternyata DPP dan DPW PAN Sumbar mangkir dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang, dan telah dikuatkan pula dengan adanya Putusan MA,” ujar Fauzan, Jumat (14/8), kepada awak media di Bukittinggi.

Untuk itu, sebut Fauzan, karena sama-sama hadir di ruangan Ketua PN Kelas IA Padang saat Aanmaning, maka ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bukittinggi untuk tidak melayani kepengurusan DPD PAN Bukittinggi selain yang ia pimpin.

Fauzan merasa prihatin dengan mangkirnya DPP dan DPW PAN Sumbar di dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang, yang dikuatkan dengan Putusan MA, apalagi PAN adalah partai reformis.

“Ini catatan buruk bagi Pak Ali Mukhni (Ketua DPW PAN Sumbar ; red) sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Sumbar, karena dipandang tidak taat hukum,” ujar anggota DPRD Bukittinggi periode 2014-2019 ini.

Secara terpisah, Ardyan, Kuasa Hukum Fauzan Haviz menambahkan bahwa pada prinsipnya PN Kelas IA Padang telah berusaha untuk mengeksekusi putusan PN Padang dan MA.

“Kita mengingatkan pada KPU Bukittinggi bahwa sebagai penyelenggara mereka terikat dengan kode etik. Kode etik pertama penyelenggara pemilu adalah melandaskan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Ardyan, yang pernah menjadi komisioner KPU Sumbar ini.

Adapun surat pemberitahuan yang dilayangkan Fauzan tersebut ditembuskan langsung kepada Mahkamah Agung RI, DKPP RI, KPU dan Bawaslu RI, Ketua PT Sumbar, KPU dan Bawaslu Sumbar, serta Ketua PN Kelas IA Padang.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.

Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019, Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.

DKPP menyatakan KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, dan memutuskan mencopot Beni Aziz sebagai Ketua KPU Bukittinggi saat itu.

(Rel/Ika)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ombudsman, Komnas HAM dan KI Sumbar Samakan Persepsi Awasi Penanganan Covid-19

Next Post

Pastikan Implementasi Pidato Presiden Menyentuh Kehidupan Dasar Masyarakat

BeritaTerkait

Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.
Berita

Satu Bulan Jelang Musda LKAAM Kota Padang, Panitia Terima Masukan Ketua KAN dan LKAAM Kecamatan.

16 Agustus 2026
31
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur
Berita

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Sampaikan Duka atas Musibah Gempa di Nusa Tenggara Timur

15 Agustus 2026
18
Bundo Kanduang Agam Perkuat Peran Perempuan dalam Adat, Budaya dan Nilai Agama
Berita

Bundo Kanduang Agam Perkuat Peran Perempuan dalam Adat, Budaya dan Nilai Agama

15 Agustus 2026
18
Bupati Tanah Datar Eka Putra Makan Malam Bersama 2.327 Praja IPDN di Jatinangor
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Makan Malam Bersama 2.327 Praja IPDN di Jatinangor

15 Agustus 2026
18
Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026
Berita

Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Wartawan, PWI Sumbar Gelar OKK Angkatan I Tahun 2026

15 Agustus 2026
24
Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum
Berita

Walikota Padang Fadly Amran Kukuhkan Pengurus SPSC Periode 2026-2030, Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Jadi Ketua Umum

15 Agustus 2026
115
Next Post
Pastikan Implementasi Pidato Presiden Menyentuh Kehidupan Dasar Masyarakat

Pastikan Implementasi Pidato Presiden Menyentuh Kehidupan Dasar Masyarakat

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,831)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,754)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,044)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,716)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,186)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,640)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,359)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,118)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,412)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,506)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
190
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
390
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
252
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
130
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
171
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
145

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In