JAKARTA, forumsumbar —Posisi bupati yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki pondasi yang kuat, dimana dia tidak mudah dipecat bila tidak aneh-aneh, sampai akhir masa jabatan bakal selamat.
Kemudian, petisi tidak dikenal dalam konstitusi. Masyarakat hanya punya hak memilih kepala daerah, tapi tidak bisa memberhentikannya. Untung mekanisme pemakzulan oleh wakil rakyat di DPRD tersedia.
Demikian disampaikan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan, Kamis (23/7) melalui pesan WhatsApp-nya kepada media ini, sehubungan dengan terjadinya pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD setempat.
“Walaupun ada tersedia ruang untuk pemakzulan kepala daerah oleh DPRD, tetapi penggunaannya tidak mudah. Syaratnya berat.
Kehadiran anggota dewan minimal tiga perempat. Persetujuan harus pula sekurang-sekurannya dua pertiga dari yang hadir,” ujar Prof Djo, sapaan akrab pakar otonomi daerah, yang merupakan Presiden i-Otda ini.
Menurut Prof Djo, Bupati Jember kini menunggu takdir. DPRD sudah memutuskan dalam hak menyatakan pendapat, dia melanggar sumpah/janji jabatan, karena itu wajib dipecat.
“Namun, putusan dewan itu harus diuji di Mahkamah Agung (MA) paling lambat 30 hari. Bila terbukti, barulah dia bisa diberhentikan oleh Mendagri setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD,” sebut mantan Dirjen Otonomi Daerah di masa Mendagri Gamawan Fauzi ini.
Ke depan, lanjut Prof Djo, kepala daerah dengan DPRD seyogianya membuka komunikasi politik lewat konsultasi berkala bila ada masalah dalam penyelenggaraan pemda. Kepala daerah harus sungguh-sungguh memperhatikan kontrol dewan, dan dewan sendiri jangan pula mengada-ada bila kepala daerah tak bersalah.
Pemerintah pusat atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, diminta Prof Djo hendaknya lebih cepat menangani konflik DPRD-Bupati/Walikota. “Sehingga tidak sampai mencuat, dan konflik tersebut tidak merugikan masyarakat di daerah,” tutup Prof Djo, yang baru-baru ini telah meluncurkan buku barunya yang ditulis bersama mantan muridnya di IPDN, Jose Rizal; berjudul Koki Otonomi, Kisah Anak Sekolah Pamong, yang lagi trending topic di kalangan birokrat, kampus dan masyarakat pemerhati sosial politik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7).
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke MA untuk uji materi dan pemeriksaan bukti.
Ada sejumlah alasan DPRD untuk memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan tersebut, di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ika)























