PADANG, forumsumbar —Persoalan pilkada di tengah pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan digelar pada tanggal 9 Desember 2020, haruslah dilakukan dengan memperhatikan hak kesehatan, di samping hak pilih. Dalam situasi ini hak kesehatan itu di atas posisinya dari hak pilih, dimana keselamatan masyarakat di atas segalanya.
Hak kesehatan ini merupakan hak dasar sebagai warga negara, karena menyangkut persoalan hidup. Saat pilkada di tengah pandemi, hak kesehatan ini harus dijamin oleh pemerintah, baik terhadap masyarakat pemilih maupun penyelenggara, termasuk stakeholder yang terlibat dalam pilkada tersebut.
Demikian disampaikan doktor Khairul Fahmi saat menjadi narasumber di acara yang digelar Forum Jurnalis Peduli Pemilu Demokrasi (FJPPD), Kamis (23/7) malam, di Kupi Batigo Padang, dengan tema; “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat pada Masa Pandemi Covid-19”.
Lebih lanjut disampaikan dosen Fakultas Hukum Unand ini, bahwa berdasarkan prinsip pemilu itu, salah satunya adalah; bebas. “Bebas di sini bukan saja dalam menentukan pilihan, tapi bisa juga bebas dari rasa takut akibat terpapar pandemi Covid-19,” ujar Fahmi.
Persoalan inilah yang harus diselesaikan oleh KPU dan pemerintah, bagaimana memberikan jaminan kepada masyarakat pemilih, termasuk kepada penyelenggara itu sendiri, bahwa hak kesehatan mereka terjamin.
Fahmi meminta perlunya disiapkan dana bagi penyelenggara, bukan semata soal santunan saja, tetapi bagaimana saat bekerja sudah dijamin aman dari pandemi Covid-19, dan resiko-resiko lainnya.
“Pokoknya jangan sampai terulang, banyak korban dari penyelenggara yang meninggal. Antisipasinya harus dari awal,” tegas Fahmi.
Kemudian Fahmi melihat kelemahan pada regulasi, dimana Perppu hanya mengatur penundaan pilkada, tetapi tidak mengatur bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah situasi yang tidak normal, yakni adanya wabah pandemi Covid-19.
“Maksudnya, perundang-undangan memuat aturan dalam situasi normal, tapi keadaan di lapangan tidak normal,” ujarnya.
Terus, lanjutnya, harus disediakan kebijakan yang memadai terhadap KPU, dengan bertambahnya pekerjaan yang sebenarnya bukan domain penyelenggara, seperti pengadaan atau penyediaan alat pelindung diri (APD) dan pelaksanaan rapid test.
Yang perlu diperhatikan juga, sebut Fahmi, pelaksanaan pilkada tetap rawan terhadap penyebaran Covid-19. “Makanya pelaksanaan proses pilkada tetap dalam protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.
Terakhir disampaikan Fahmi bahwa ancaman pilkada di tengah pandemi adalah rendahnya partisipasi pemilih. Dituntut kerja keras KPU untuk mengantisipasinya, termasuk dalam penggunaan dana yang besar yang bisa mengakibatkan KPU berurusan dengan hukum, kalau tidak hati-hati.
Diskusi santai ala cafe ini dimoderatori Nofal Wiska, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, dan dihadiri puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik dan online, serta beberapa mahasiswa.
(Ika)
























