PESISIR SELATAN, forumsumbar —Komisi II DPRD Sumbar terus mempergencar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kali ini menyasar Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Anggota DPRD Sumbar Muhayatul Chaniago, dewan tidak ingin perda tidak mengakar ke bawah. “Jangan perda diberlakukan serta merta tanpa menyosialisaiskan ke masyarakat terlebih dahulu. Bisa menimbulkan efek yang tidak diinginkan nantinya,” ujar putra Pesisir Selatan ini.
Pada acara sosialisasi Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang dibuka Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano, Kamis (17/7), di Aula Dinas Pendidikan Pessel, Muhayatul didapuk menjadi narasumber.
Turut hadir walinagari wilayah pesisir se-Pesisir Selatan dan pelaku usaha bahari, serta perwakilan nelayan maupun unsur Pemerintah Kabupaten Pessel, termasuk sekda dan beberapa kepala OPD.
Disosialisasikan perda ini secara intens, kata Muhayatul, tentu produk yang di lahirkan DPRD Sumbar bisa menjadi dasar hukum dan pedoman dalam beraktivitas di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kita berharap perda dapat menjadi dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan semua kegiatan dan legalitas usaha terkait dengan segala sesuatunya yang berhubungan dan diatur pada perda ini,” ujar Muhayatul, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar ini.
Termasuk diingatkan Muhayatul diakhir paparannya bahwa perda ini juga mengatur tentang perizinan pemanfaatan air laut dan izin lokasi.
(Rel/MC-Center)
























