
Oleh: Ade Yunila Sari
(Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Andalas)
Dosen Pengampu:
Dr. Yurniwati, S.E., M.Si., Ak., CA., CRA., CRP
PADA hari Senin 26 Oktober 2026, pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan Pasar Raya mulai menempati basement Blok II yang sudah ditata. Lima hari sebelum pemindahan, tim gabungan Satpol PP menertibkan lapak 196 pedagang kaki lima pada ruas jalan yang digunakan para pedagang. Dua peristiwa ini menjadi titik paling terlihat dari revitalisasi Pasar Raya 2026, sekaligus menjadi titik yang paling diperdebatkan.
Pihak yang menyetujui revitalisasi memandang penerbitan ini sebagai salah satu cara mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum, sekaligus penyediaan tempat berjualan yang legal, aman dan nyaman baik untuk pedagang, pembeli serta pengguna jalan yang semestinya. Namun pedagang dan sebagian pengamat melihat risiko sebaliknya: “pindah ke tempat yang kurang terlihat bisa berarti pembeli berkurang”.
Perdebatan ini tidak akan selesai dengan saling meyakinkan. Ia hanya bisa dijawab dengan data dan tata kelola yang dapat diperiksa.
Angka dan Jadwal
Revitalisasi Pasar Raya Padang rencananya berlangsung 22 Juni hingga 31 Desember 2026, mencakup terminal angkot, trotoar, drainase, taman, dan penataan pedagang. Walikota Padang Fadly Amran menyebutkan anggaran sekitar Rp50 milliar. Di ruang publik, beredar pula angka lain: sekitar Rp81 milliar dalam RAPBD 2026 menurut pemberitaan Februari dan sekitar Rp40milliar
khusus sarana dan prasarana umum menurut Kepala Dinas Perdagangan. Perbedaan itu bisa jadi wajar karena cakupan dan tahap pembahasan berbeda. Namun publik berhak atas satu rujukan: rincian anggaran per paket pekerjaan, pelaksaan, dan progresnya.
Konteksnya lebih Panjang. Menurut pemberitaan Minakonews, Pasa Raya Fase VII dibangun dengan dana APBN sekitar Rp200 milliar, lalu pengelolaannya diterima. Pemko Padang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat. Artinya, revitalisasi 2026 adalah bagian
dari rangkaian investasi publik besar yang menuntut pertanggungjawaban yang sepadan.

Suara Pedagang dan Bukti Lapangan
Kekhawatiran dalam pandangan pedagang punya pijakanyang nyata, bukan sekedar muncul dari tebakan semata. Pada 9 Februari 2026, ratusan pedagang berunjuk rasa menolak relokasi ke basement yang mereka nilai tidak layak. Kajian penelitian Pendidikan Geografi Universitas Negeri Padang di jurnal Pendas tentang relokasi PKL pakaian ke basement Fase VII (620 PKL, 96 responden, Mei hingga Juli 2025) menemukan penurunan pendapatan. Salah satu faktornya adalah posisi basement yang tidak langsung terlihat dari jalan utama.
Pemko menjanjikan pedagang baru dipindahkan setelah basement layak, bebas banjir, dan terang, serta menyiapkan petunjuk arah bagi pengunjung. Janji itu tepat. Namun pada hari relokasi, pemasangan sistem sirkulasi udara di Blok II masih berlangsung, dan seorang narasumber menekankan pentingnya akses kendaraan dan ventilasi agar pembeli mau turun. Ukuran keberhasilan rekolasi bisa terlihat karena hanya terisinya lapak, melainkan diikuti pula
dengan ramainya pembeli.
Pengawasan dan Progres
Pada Oktober 2026, Komisi III DPRD Padang mencatat bahwa penataan kawasan Air Mancur bernilai lebih dari Rp9 milliar, sedikit tertinggal dari target. Material pengerjaan instalasi listrik juga belum bisa dipasang karena aktivitas pasar masih berjalan. Waktu pelaksanaan tinggal sekitar dua bulan. Temuan ini bukan vonis yang langsung gagal. Ini tanda bahwa pengawasan
bekerja, dan publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka tentang kendala serta rencana pengerjaannya.

Ujian Tata Kelola
Prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, bisa menjadi alat ukur yang netral bagi kedua kubu. Pada transparansi, angka anggaran yang beragam dan temuan Ombudsman pada April 2025 tentang persoalan data serta ketidaktegasan penataan lapak Fase VII menunjukkan perlunya satu basis data terbuka.
Pada partisipasi, dialog Dinas Perdagangan dengan perwakilan pedagang pada 24 Mei 2026 patut dicatat tetapi ujiannya adalah apakah masukan pedagang tampak dalam keputusan akhir. Pada tanggung jawab dan akuntabilitas, dampak ekonomi relokasi perlu dihitung dan progress fisik harus dilaporkan terhadap target. Pada independensi, peran Ombudsman dan DPRD sudah terlihat dan akan lebih kuat bila perwakilan pedagang ikut dilibatkan dalam pemantauan.
Ada tiga langkah yang layak ditempuh; Pertama, terbitkan dasbor publik berisi anggaran, paket pekerjaan, pelaksaan, dan progress.
Kedua, pantau kunjungan pembeli dan pendapatan pedagang di basement pada 30 dan 90 hari setelah relokasi, lalu bandingkan dengan kondisi sebelumnya.
Ketiga, sampaikan laporan terbuka pada 31 Desember disertai evaluasi independen oleh Ombudsman, DPRD, dan akademisi.
Pasar Raya Padang bukan sekedar kumpulan bangunan. Ia ekosistem ekonomi rakya yang menghidupi banyak keluarga. Gedung dan jalan bisa selesai dalam hitungan bulan, tetapi kepercayaan hanya tumbuh dari pengelolaan yang terbuka. Pro dan kontra akan selalu ada. Yang menentukan hasil akhirnya adalah apakah kedua belah pihak bisa melihat angka dan fakta yang sama. *)























