Oleh : Wiztian Yoetri (Wartawan Senior)
SEJAK otonomi daerah, sistem politik kekuasaan diharapkan menjadi lebih baik. Ada kebebasan secara otonom bagi seorang kepala daerah untuk mengatur daerahnya agar menjadi lebih baik. Kebebasan tersebut ada yang digunakan secara tepat, cepat dan membawa daerah tersebut tampil ke permukaan. Membuat decak kagum publik hingga ke tingkat nasional. Sebaliknya, ada pula yang tak menggunakannya secara tepat dan cepat sehingga daerah tersebut begitu-begitu saja.
Dinamika politik daerah di tingkat kabupaten, kota, juga provinsi selalu mengalami goncangan usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena kegamangan aparatur yang tersedia di jajaran pemerintahan. Mereka akan bertanya pada diri sendiri; akankah masih terpakai oleh kepala daerah yang baru terpilih? Atau justru sebaliknya, non job. Satu istilah yang menakutkan dan sedikit memalukan.
Ketika Pilkada biasanya para pejabat teras akan bermain diam-diam melihat peta politik daerah, siapa yang perlu didekati dan didukung diam-diam. Secara terang-terangan tentu tidak boleh dan akan berurusan dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Bisa jadi inilah resiko dukung-mendukung bagi seorang aparatur pemerintah. Jika yang didukung menang, maka ia selamat. Jika calon yang didukung kalah, maka alamat hancurlah karier jabatannya.
Mungkin sudah puluhan mungkin juga ratusan kasus yang didengar oleh para jurnalis soal ini. Dimana kepala daerah yang menang dalam kontestasi politik akan mulai menggeser setiap aparatur yang tidak loyal dan jelas-jelas tidak mendukung waktu Pilkada. Biasanya dengan rapi sekali disusun berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kita tahu begitu banyak aturan untuk aparatur dan kepala daerah soal jabatan tetapi sejauh ini bisa dimainkan secara baik sehingga kebijakan geser-menggeser aparat yang tidak loyal dari jabatan bisa terasa sangat logis. Walaupun dapat dibaca secara kasat mata, suka tidak suka, seseorang bisa habis kariernya karena perbedaan politik. Sekalipun kapasitas dan kualitas aparatur tersebut sangat mumpuni di bidangnya, maupun kepangkatannya memadai.
Kepatutan Nurani
Agaknya kita tak bisa berangkat dari aturan perundang-undangan sebagai sandaran yang membuat seseorang diberlakukan tidak adil. Sebab adil atau tidak adil bisa sangat relatif. Kita bisa membicarakan ini di wilayah kepatutan dan nurani seorang kepala daerah.
Kekuasaan memang bisa sangat kejam bagi seorang aparatur, bila berada di tangan kepala daerah yang tak menggunakan sisi kepatutan dan nurani. Kadangkala hukuman pun bisa dipandang begitu berlebihan sehingga seseorang bisa non job hingga bisa jatuh sakit, mulai dari jantung hingga stroke.
Dinamika aparatur daerah dalam kontestasi politik seperti ini harusnya diteliti oleh para akademisi hukum tata negara dan ilmu politik. Hasilnya bisa menjadi landasan agar lahir peraturan yang menguntungkan bagi para aparatur yang potensial bagi daerah, serta tidak semena-mena seorang kepala daerah yang sedang berkuasa.
Memang sudah ada jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun jalur ini sangat panjang dan cenderung keputusannya memakan waktu sehingga dieksekusi sekalipun tidak membawa arti penting bagi daerah, kecuali bagi aparatur bersangkutan. Bahkan ditemukan beberapa putusan yang memenangkan pihak penggugat atas pimpinannya tidak dieksekusi. Aparatur tersebut harus pasrah dan tak bisa berbuat banyak setelah berjuang dalam waktu yang panjang.
Ini satu ironi lagi, di tengah politik kekuasaan yang terjadi di era otonomi daerah. Posisi aparatur begitu lemah laksana “abu di atas tunggul.” Dimanakah seorang kepala daerah bisa berpijak pada kepatutan nurani tersebut? Perlunya sistem konfirmasi antaraparatur, penilaian objektif para baperjakat, meminggirkan kepentingan politik dan kelompok yang kian hari terasa “dominasi kader partai di dalam pemerintahan”.
Konfrontasi informasi, penilaian terhadap kinerja, jejak rekam, kepangkatan, pada masa Orde Baru sangat ketat dipakai. Sekalipun memiliki kelemahan namun seorang aparatur yang berprestasi biasanya sulit terbantahkan dan selalu dipakai sesuai dengan kapasitasnya. Tidak terbuang oleh kepentingan politik kekuasaan yang sedang berkuasa.
Hebatnya Orde Baru, bisa melakukan kaderisasi dan persiapan siapa yang akan menjabat di satu posisi di masa mendatang. Tidak seperti sekarang, kadang-kadang aparatur yang dinilai publik tidak memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptablitas dipilih oleh kepala daerah yang berkuasa.
Sepanjang menjalani profesi sebagai jurnalis hingga kini, begitu banyak curhat ketimpangan-ketimpangan soal jabatan di lingkaran kekuasaan pemerintah daerah. Biasanya di sinilah peran jurnalis untuk menelusuri, menilai dan memberi arti bagi aparatur yang tersingkirkan serta bagi daerah tersebut. Bisa jadi ada kesalahan fatal oleh aparatur bersangkutan, bisa juga kezhaliman telah terjadi sehingga membuat aparatur tersebut tersingkir. Sikap kritis jurnalis diminta di sini agar kezhaliman, baik disadari maupun tidak disadari oleh seorang kepala daerah dapat diminimalisir.
Sekadar misal, jenjang karier hingga seseorang menjadi sekretaris daerah (Sekda), jabatan tertinggi bukanlah mudah. Perlu waktu juga proses panjang. Begitu pula menjadi kepala dinas serta jabatan-jabatan strategis lainnya. Memang ada persaingan antar aparatur namun hendaknya tetaplah berdasarkan kapasitas, kapabilitas dan akseptablitas.
Legislatif dalam hal ini juga mesti menilai, mengkritisi, mengoreksi, jika kepala daerah yang tidak tepat memilih bawahan. Janganlah jadi legislatif yang duduk diam, bersetuju pada ketimpangan yang justru merugikan daerah.
Semoga hal ini menjadi wacana publik di hari-hari mendatang, khususnya wacana akademik dan politik. Bagaimanapun, seorang kepala daerah yang tidak sadar berlaku zhalim terhadap seorang aparatur, juga ditanggung oleh mereka yang tahu dan diam. *)
Tulisan yang sama sudah dimuat di TERAS UTAMA, Harian Padang Ekspres, Sabtu (31/8)























