PADANG, forumsumbar —Masa tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Sumbar akan segera berakhir pada tanggal 28 Juni 2020. Kondisi yang terjadi ke depannya adalah perjalanan dari dan ke Sumbar akan bebas.
Masalah ini menjadi pemikiran bagi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, karena pandemi Covid-19 belum berakhir, dan tentu hal ini bisa menjadi persoalan bagi Sumbar.
Kegiatan pengawasan perjalanan orang ke wilayah Sumbar dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC), melalui rapat evaluasi yang langsung dipimpin gubernur, Sabtu (27/6), di ruang kerja gubernur, diputuskan untuk terus dilanjutkan sampai Desember 2020.
Dalam pertemuan tersebut gubernur menyampaikan bahwa di perbatasan selama ini kita batasi karena dalam masa darurat, tapi darurat itu dibuka lebar kembali melalui Keppres.
“Intinya, itu adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang bepergian, sehingga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan,” kata Irwan.
Regulasi yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara. Secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Thn 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Thn 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Thn 2020. Kalau dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah. Ada hijau, kuning, orange dan merah.
Kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75% penumpang, orange 50% dan merah sama sekali tak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No. 41/2020.
Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat menyaratkan warga masuk antar provinsi minimal ada hasil rapid test. Namun jika tidak ada fasilitas utk rapid test, boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskemas.
Aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki rapid test. Untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR.
Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan Surat Keputusan (SK) Gubernur, sesuai saran Asisten Pemerintahan,” ujar Gubernur Irwan.
Pertimbangan lainnya, sebut gubernur, karena darurat secara nasional, tentu kita daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama.
“Intinya melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhuhungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara,” tutup Gubernur.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Kadis Dishub, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Kepala Satpol PP, BPBD, dan DKP.
(Rel/Kominfo)






















