• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Keputusan Medis Diintervensi oleh Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: DPRD Jangan Lagi Aneh-aneh

2 Juli 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 68
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — Wafatnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, setelah diduga mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga anggota DPRD, dinilai bukan sekadar kasus individual. Peristiwa itu mencerminkan krisis etika yang semakin mengkhawatirkan di kalangan sebagian pejabat publik.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan, menilai tindakan anggota DPRD yang mengintervensi keputusan medis merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Anggota DPRD tidak boleh merasa sebagai penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional,” ujar Prof Djohermansyah, kepada media, Kamis (2/7/2026).

Lihat Juga

DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2 Juli 2026
10
Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

2 Juli 2026
15
Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman

Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman

2 Juli 2026
32

Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, keluarga pasien yang memiliki hubungan dengan salah seorang anggota DPRD mendesak dokter Icha agar segera memberikan obat antibisa ular. Namun dokter, berdasarkan observasi dan pertimbangan medis, menilai tindakan tersebut belum diperlukan.

Perbedaan penilaian profesional itu justru berujung pada tekanan verbal yang diduga membuat sang dokter mengalami depresi berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

Prof Djohermansyah menegaskan, apabila fakta tersebut terbukti, maka tindakan itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Ia mengingatkan bahwa kasus di TTU kemungkinan hanyalah puncak gunung es. Dalam praktik pemerintahan, perilaku arogan pejabat masih kerap ditemukan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Bentuknya beragam, mulai dari memaki bawahan, mengancam aparat, memaksakan kehendak, mengintervensi proses profesional, hingga menggunakan jabatan untuk menekan pihak lain.

“Budaya merasa paling berkuasa masih hidup di sebagian birokrasi dan lembaga politik kita. Jabatan sering dipersepsikan sebagai alat untuk memerintah semua orang, bukan amanah untuk melayani masyarakat,” katanya.

Karena itu, menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi kepada pelaku. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem yang melahirkan perilaku semacam itu.

Ia mengusulkan agar partai politik memperketat rekrutmen calon anggota DPRD. Seleksi tidak cukup hanya mengandalkan popularitas dan kemampuan finansial, tetapi harus mempertimbangkan integritas, tingkat pendidikan, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, pengalaman berorganisasi, serta kematangan kepemimpinan.

Selain itu, sistem pemilu legislatif juga perlu dievaluasi. Prof Djohermansyah berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka telah mendorong persaingan personal yang mahal dan pragmatis sehingga kualitas kader sering terabaikan.

“Saya mengusulkan sistem proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan begitu masyarakat tetap memperoleh calon-calon terbaik, sementara partai didorong melakukan kaderisasi secara serius,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu.

Lebih jauh, Djohermansyah juga mendorong lahirnya Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan. Selama ini, berbagai pelanggaran etika pejabat hanya diatur secara parsial melalui kode etik masing-masing lembaga sehingga daya ikatnya lemah.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas,” tegasnya.

Secara khusus, ia meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggota DPRD tersebut secara transparan dan objektif. Keluarga dokter Icha atau warga agar membuat laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan.

“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila pelanggaran etik diproses secara terbuka dan diberikan sanksi yang setimpal,” katanya.

Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pejabat yang cerdas, tetapi juga pejabat yang beradab. Jabatan publik bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan kerendahan hati.

“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus kembali menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Jangan lagi ada anggota DPRD yang bertindak seolah-olah lebih tinggi daripada hukum dan etika,” pungkas Prof Djohermansyah.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman

Next Post

Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

BeritaTerkait

DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2 Juli 2026
10
Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas
Berita

Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

2 Juli 2026
15
Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman
Berita

Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman

2 Juli 2026
32
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Wawako Mulyadi: Makin Memperkuat Sinergi antara Pemko Pariaman dan Polri
Berita

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Wawako Mulyadi: Makin Memperkuat Sinergi antara Pemko Pariaman dan Polri

1 Juli 2026
15
Terima LHP LKPP 2025, DPD RI Siap Kawal Rekomendasi untuk Pembangunan Daerah
Berita

Terima LHP LKPP 2025, DPD RI Siap Kawal Rekomendasi untuk Pembangunan Daerah

1 Juli 2026
9
Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Tanah Datar Ajak Perkuat Sinergi dan Jaga Persatuan
Berita

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Tanah Datar Ajak Perkuat Sinergi dan Jaga Persatuan

1 Juli 2026
11
Next Post
Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,652)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,582)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,868)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,553)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,992)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,463)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,530)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,934)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,228)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,333)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
180
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
366
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
200
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In