• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah: Alokasi 58,03 Persen Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih Picu Kegelisahan di Berbagai Daerah

25 Februari 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 498
Pakar otonomi daerah dan Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar ––Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih memicu kegelisahan di berbagai daerah.

Sejumlah kepala desa dari Bali hingga Jawa Tengah menyampaikan kekhawatiran bahwa program prioritas seperti pembangunan jalan kampung, irigasi, fasilitas pendidikan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) terancam terhambat karena anggaran tersisa sangat terbatas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Februari 2026. Dengan skema baru ini, dari rata-rata Dana Desa sekitar Rp1 miliar per desa, hanya tersisa sekitar Rp200–300 juta yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa. Selebihnya dipotong dan wajib digunakan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Lihat Juga

Anggota DPRD Pessel Novermal Ungkap Petani Sawit Pesisir Selatan Rugi Rp41 Miliar per Bulan

Anggota DPRD Pessel Novermal Ungkap Petani Sawit Pesisir Selatan Rugi Rp41 Miliar per Bulan

17 April 2026
20
Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Dishub Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin yang Baru di Sekitar Batusangkar

Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Dishub Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin yang Baru di Sekitar Batusangkar

16 April 2026
10
Prof Djohermansyah Djohan Menilai Retret Ketua DPRD Urgensinya untuk Cegah Korupsi Masih Sisakan Tanda Tanya

Prof Djohermansyah Djohan Menilai Retret Ketua DPRD Urgensinya untuk Cegah Korupsi Masih Sisakan Tanda Tanya

16 April 2026
17

Pakar otonomi daerah dan Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan ini bukan sekadar soal pengaturan teknis anggaran, melainkan menyentuh prinsip dasar desentralisasi fiskal.

Dana Desa: Subsidi Pusat, Kewenangan Desa

Secara konseptual, Dana Desa adalah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berwenang menentukan besaran alokasi.

Namun setelah dana itu disalurkan, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat.

“Penentuan jumlah adalah kebijakan pusat. Tetapi setelah diberikan, pengelolaan itu menjadi kewenangan desa,” tegas Prof Djohermansyah Djohan kepada wartawan, Selasa (24/2/2026), di Jakarta.

Dalam praktik sepuluh tahun terakhir, Dana Desa digunakan untuk pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, embung, serta berbagai pelayanan sosial.

Kebijakan baru yang memotong hampir 60 persen di seluruh desa di Indonesia dinilai mengubah pola tersebut secara drastis. “Apakah ini bijak? Ya pasti tidak bijak,” ujarnya lugas.

Resentralisasi Fiskal dalam Balutan Pemberdayaan

Menurut Prof Djohermansyah, kebijakan ini mencerminkan gejala resentralisasi fiskal. Dana yang semula fleksibel di tingkat desa kini dikendalikan kembali oleh pusat melalui penentuan penggunaan yang sangat spesifik.

“Kalau tadinya satu miliar dikelola desa sesuai kebutuhan, sekarang tinggal 200–300 juta. Itu jelas penarikan kembali kendali fiskal ke pusat,” katanya.

Bahkan, ia menyoroti pengadaan 105.000 mobil pick-up dan truk untuk mendukung operasional koperasi yang disebut berasal dari India dan sudah mulai didatangkan dalam jumlah ribuan unit.

Pertanyaannya, apakah seluruh koperasi desa memang membutuhkan kendaraan tersebut dan apakah keputusan itu lahir dari kebutuhan riil koperasi desa? “Ini betul-betul ngawur kalau tidak disesuaikan dengan kondisi nyata koperasi desa,” kritiknya.

Infrastruktur Terancam, Koperasi Belum Siap

Dampak langsung yang dikhawatirkan adalah stagnasi pembangunan fisik desa. Dengan sisa anggaran yang terbatas, proyek-proyek prioritas berpotensi tertunda atau bahkan berhenti.
Sementara itu, Koperasi Merah Putih belum tentu bisa langsung beroperasi optimal.

Banyak desa masih kesulitan menyediakan lahan minimal seribu meter persegi untuk pembangunan gerai dan kantor koperasi. Di sejumlah daerah, proses pencarian lahan saja sudah menemui hambatan serius.

Di salah satu kabupaten di NTB, dari 157 desa, baru sekitar 10 desa yang mampu memulai pembentukan koperasi. Sisanya belum bergerak karena keterbatasan lahan dan kesiapan organisasi. “Tidak alamiah kalau dipaksakan serentak 80 ribu desa,” tegasnya.

Tahapan yang Rasional, Bukan Ambisi Serentak

Menurut Prof Djohermansyah, gagasan memperkuat koperasi desa bukanlah masalah. Pemerintah boleh memiliki kebijakan baru.

Namun pendanaannya seharusnya disiapkan dari APBN sebagai tambahan (on top), bukan dengan mengambil dari Dana Desa yang selama ini menopang pelayanan publik dasar. Pendekatan yang lebih rasional adalah bertahap:

Tahap pertama, fokus pada desa yang sudah memiliki BUMDes maju atau tradisi koperasi kuat sebagai proyek percontohan.

Tahap kedua, memperluas ke desa yang memiliki potensi ekonomi tetapi belum optimal.

Tahap ketiga, menyasar desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi, dengan pendampingan jangka panjang.

Proses tersebut, menurutnya, tidak bisa dipaksakan dalam satu periode pemerintahan. Bisa membutuhkan dua hingga tiga periode agar matang dan berkelanjutan.

“Kalau bijak, pemerintah kasih model dan contoh dulu. Kalau rakyat yakin, mereka akan ikut. Jangan top-down lalu gagal,” ujarnya.

Risiko Kegagalan dan Pertanggungjawaban

Kekhawatiran lain adalah potensi pemborosan anggaran jika proyek tidak berjalan sesuai harapan.

Ribuan unit kendaraan dan pembangunan fisik koperasi membutuhkan dana besar. Jika tidak efektif, pertanyaan pertanggungjawaban akan muncul.

Semangat yang dinilai terlalu menggebu tanpa perencanaan matang berisiko menimbulkan kegagalan sistemik—bukan hanya di tingkat ekonomi desa, tetapi juga dalam tata kelola pemerintahan.

Koperasi Bukan Milik Pusat

Di sisi lain, Prof Djohermansyah menegaskan bahwa koperasi pada prinsipnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat.

Jika koperasi tetap dijalankan, masyarakat perlu terlibat aktif sebagai anggota, pengurus, dan pengawas. Transparansi dan integritas menjadi kunci agar koperasi tidak berubah menjadi ruang penyimpangan baru.

“Koperasi itu milik warga. Kelola dengan baik. Jangan sampai jadi ajang korupsi,” pesannya.

Persimpangan Otonomi Desa

Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih kini berada di persimpangan antara ambisi penguatan ekonomi dan prinsip otonomi desa.

Jika tidak dirancang dengan tahapan yang realistis dan dukungan fiskal tambahan, kebijakan ini berpotensi memperlambat pembangunan desa yang sudah berjalan. Desentralisasi bukan sekadar distribusi dana, tetapi distribusi kewenangan dan kepercayaan.

Ketika kewenangan itu ditarik kembali melalui kebijakan fiskal yang sangat spesifik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

(R/Wiztian / Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pembangunan Jembatan Gantung di Batu Kalang Terus Berlanjut, Dandim 0308 Pariaman: Bukti Nyata Kehadiran TNI di Tengah Masyarakat

Next Post

90 Tahun Rusli Marzuki Saria, Penyair dan Wartawan Nasional Asal Ranah Minang

BeritaTerkait

Anggota DPRD Pessel Novermal Ungkap Petani Sawit Pesisir Selatan Rugi Rp41 Miliar per Bulan
Berita

Anggota DPRD Pessel Novermal Ungkap Petani Sawit Pesisir Selatan Rugi Rp41 Miliar per Bulan

17 April 2026
20
Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Dishub Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin yang Baru di Sekitar Batusangkar
Berita

Antisipasi Kemacetan, Mulai 19 April 2026 Dishub Tanah Datar Berlakukan Rekayasa Lalin yang Baru di Sekitar Batusangkar

16 April 2026
10
Prof Djohermansyah Djohan Menilai Retret Ketua DPRD Urgensinya untuk Cegah Korupsi Masih Sisakan Tanda Tanya
Berita

Prof Djohermansyah Djohan Menilai Retret Ketua DPRD Urgensinya untuk Cegah Korupsi Masih Sisakan Tanda Tanya

16 April 2026
17
Hadiri Rakor BP BUMN, Bupati JKA Sampaikan Program Strategis Padang Pariaman
Berita

Hadiri Rakor BP BUMN, Bupati JKA Sampaikan Program Strategis Padang Pariaman

16 April 2026
43
Mantapkan Penguatan Kepemimpinan Daerah, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang
Berita

Mantapkan Penguatan Kepemimpinan Daerah, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

16 April 2026
31
Wawako Pariaman Mulyadi Hadiri Silaturahim dan Halal Bi Halal Purna ASN Sabiduak Sadayuang
Berita

Wawako Pariaman Mulyadi Hadiri Silaturahim dan Halal Bi Halal Purna ASN Sabiduak Sadayuang

16 April 2026
10
Next Post
90 Tahun Rusli Marzuki Saria, Penyair dan Wartawan Nasional Asal Ranah Minang

90 Tahun Rusli Marzuki Saria, Penyair dan Wartawan Nasional Asal Ranah Minang

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,235)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,436)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,569)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (32,762)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,519)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (30,975)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,946)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (27,682)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (26,599)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (24,015)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
153
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
332
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
489
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
228
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
114
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
127
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
189
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
123

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In