
JAKARTA, forumsumbar —-DPR resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan dilakukan setelah disetujui dalam rapat paripurna.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI, Puan MahJAKARTA, forumsumbar —arani, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
“Setuju,” ujar para anggota DPR.
Sebelum mengesahkan revisi UU TNI, Puan menegaskan kembali pemaparan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI yang dibacakan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Puan menyatakan, revisi UU TNI terbagi atas 3 poin. Pertama adalah penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang dari 14 tugas jadi 16 tugas.
“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.
Poin kedua adalah terkait penempatan jabatan TNI yang diatur dalam Pasal 47 UU TNI. Puan menegaskan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian lembaga berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga & tunduk di aturan administrasi kementerian lembaga.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan.
Poin ketiga adalah pembahasan penambahan masa dinas keprajuritan. Masa dinas diubah dari paling tinggi 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.
Puan pun menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan semangat demokrasi & supremasi sipil.
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketetnuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan.
(Tan)
Sumber: tirto.id























