
Oleh: Yesi Chwenta Sari, S.Pt., M.Si
(Dosen Fakultas Peternakan Universitas Andalas dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ilmu Nutrisi dan Pakan IPB University)
SERTIFIKASI halal tidak hanya terkait mengenai makanan dan minuman saja, namun termasuk juga dalam hal rumah pemotongan hewan.
Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
Adapun pihak yang menyelenggarakan Jaminan Produk Halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Rumah pemotongan hewan merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
Pemotongan ternak dilakukan untuk memenuhi permintaan daging untuk kebutuhan protein hewani. Pemotongan ternak harus dapat memenuhi standar halal kecuali untuk produk dengan bahan yang diharamkan (Pasal 2 ayat (2) PP 39/2021).
Nyatanya masih ada ditemukan rumah potong hewan di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal sangat penting dilakukan pada Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memberikan jaminan bahwa segala proses dan penyembelihan yang sesuai syariat Islam.
Jika hewan disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka status daging hewan tersebut menjadi haram, serta apabila daging potong tersebut didistribusikan kepada masyarakat maka masyarakat telah mengkonsumsi makanan haram.
Beberapa regulasi terkait kebijakan sertifikasi halal bagi RPH, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.52 Tahun 2012; tentang hukum hewan ternak yang diberi pakan dari barang najis, Dimana produk pakan ternak yang di campur dengan porcine/babi dan turunannya atau hewan najis lain maka hukumnya haram dan tidak boleh di perjual belikan.
Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa rumah potong hewan wajib memiliki sertifikat halal? Sebab, rumah potong hewan baik tempat, kebersihan dan alat yang digunakan untuk penyembelihan hewan wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram) dan bebas dari najis.
Contohnya rumah potong hewan untuk sapi dan kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi, karena hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tidak hanya daging untuk konsumsi manusia sebagai pangan yang harus bersertifikat halal. Pakan ternak juga sebaiknya memiliki sertifikat halal karena sertifikasi halal penting untuk pakan ternak, bahan-bahannya, dan produk pakan ternak karena sejumlah alasan.
Pertama, sertifikasi halal membantu memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan pangan konsumen Muslim.
Kedua, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk telah diproduksi sesuai dengan hukum pangan Islam dan standar etika. Selain itu, sertifikasi halal dapat membuka pasar baru bagi pakan ternak, bahan-bahannya, dan produk pakan ternak.
Konsumen Muslim mewakili pasar yang signifikan dan berkembang serta sertifikasi halal dapat membantu perusahaan untuk memasuki pasar ini dan meningkatkan penjualan mereka. Agar pakan ternak dianggap halal maka bahan yang digunakan untuk memproduksinya juga harus halal.
Beberapa jenis bahan pakan ternak yang berasal dari rumah potong hewan, biasanya berupa penggunaan limbah dan sisa-sisa hasil pemotongan hewan. Seperti tepung tulang (bone meal), dan tepung daging dan tulang (meat and bone meal) yang masih cukup tinggi kandungan protein dan mineral. Contohnya MBM mengandung Protein 50% (SNI, 2014).
Pakan hewan harus berasal dari bahan-bahan yang halal. Bahan baku yang digunakan tidak boleh berasal dari hewan yang haram atau bagian dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
Produk turunan dari babi atau anjing, serta zat-zat yang diharamkan, tidak boleh digunakan dalam pakan ternak. Hewan yang diberi pakan dari bahan yang haram atau najis bisa dianggap tidak halal. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pakan yang diberikan memenuhi standar halal.
Seluruh rantai pasok dari pakan hingga penyembelihan harus mematuhi standar halal untuk memastikan daging yang dihasilkan halal dan layak konsumsi bagi umat Islam. Informasi tentang pakan halal dan prosedur sertifikasi harus disebarluaskan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat.
Regulasi dan kebijakan pemerintah juga disarankan untuk mendukung upaya penegakan standar halal dalam industri pakan ternak. Meat bone meal, meat meal, bone meal, dan offal (jeroan) adalah beberapa contoh jenis pakan ternak yang berbahan dasar dari limbah rumah potong hewan dan cukup penting dalam industri pakan ternak karena masih mengandung nilai nutrisi yang cukup tinggi.
Setiap tahap dari sumber bahan, proses pengolahan, hingga distribusi harus memenuhi standar dan persyaratan kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang seperti MUI sehingga terjamin kehalalannya. *)























