• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Kebijakan Pakan Asal RPH (Rumah Potong Hewan): Ditinjau dari Sudut Halal

20 Juni 2024
in Artikel
Reading Time: 3min read
Views: 679
Yesi Chwenta Sari, S.Pt., M.Si, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Andalas dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ilmu Nutrisi dan Pakan IPB University. (Foto : Ist)

Oleh: Yesi Chwenta Sari, S.Pt., M.Si
(Dosen Fakultas Peternakan Universitas Andalas dan Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ilmu Nutrisi dan Pakan IPB University)

SERTIFIKASI halal tidak hanya terkait mengenai makanan dan minuman saja, namun termasuk juga dalam hal rumah pemotongan hewan.

Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Lihat Juga

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini

22 Juni 2026
41
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.

13 Juni 2026
37
Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand

Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand

8 Juni 2026
44

Adapun pihak yang menyelenggarakan Jaminan Produk Halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Rumah pemotongan hewan merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.

Pemotongan ternak dilakukan untuk memenuhi permintaan daging untuk kebutuhan protein hewani. Pemotongan ternak harus dapat memenuhi standar halal kecuali untuk produk dengan bahan yang diharamkan (Pasal 2 ayat (2) PP 39/2021).

Nyatanya masih ada ditemukan rumah potong hewan di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal sangat penting dilakukan pada Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memberikan jaminan bahwa segala proses dan penyembelihan yang sesuai syariat Islam.

Jika hewan disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka status daging hewan tersebut menjadi haram, serta apabila daging potong tersebut didistribusikan kepada masyarakat maka masyarakat telah mengkonsumsi makanan haram.

Beberapa regulasi terkait kebijakan sertifikasi halal bagi RPH, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.52 Tahun 2012; tentang hukum hewan ternak yang diberi pakan dari barang najis, Dimana produk pakan ternak yang di campur dengan porcine/babi dan turunannya atau hewan najis lain maka hukumnya haram dan tidak boleh di perjual belikan.

Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa rumah potong hewan wajib memiliki sertifikat halal? Sebab, rumah potong hewan baik tempat, kebersihan dan alat yang digunakan untuk penyembelihan hewan wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram) dan bebas dari najis.

Contohnya rumah potong hewan untuk sapi dan kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi, karena hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tidak hanya daging untuk konsumsi manusia sebagai pangan yang harus bersertifikat halal. Pakan ternak juga sebaiknya memiliki sertifikat halal karena sertifikasi halal penting untuk pakan ternak, bahan-bahannya, dan produk pakan ternak karena sejumlah alasan.

Pertama, sertifikasi halal membantu memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan pangan konsumen Muslim.

Kedua, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk telah diproduksi sesuai dengan hukum pangan Islam dan standar etika. Selain itu, sertifikasi halal dapat membuka pasar baru bagi pakan ternak, bahan-bahannya, dan produk pakan ternak.

Konsumen Muslim mewakili pasar yang signifikan dan berkembang serta sertifikasi halal dapat membantu perusahaan untuk memasuki pasar ini dan meningkatkan penjualan mereka. Agar pakan ternak dianggap halal maka bahan yang digunakan untuk memproduksinya juga harus halal.

Beberapa jenis bahan pakan ternak yang berasal dari rumah potong hewan, biasanya berupa penggunaan limbah dan sisa-sisa hasil pemotongan hewan. Seperti tepung tulang (bone meal), dan tepung daging dan tulang (meat and bone meal) yang masih cukup tinggi kandungan protein dan mineral. Contohnya MBM mengandung Protein 50% (SNI, 2014).

Pakan hewan harus berasal dari bahan-bahan yang halal. Bahan baku yang digunakan tidak boleh berasal dari hewan yang haram atau bagian dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.

Produk turunan dari babi atau anjing, serta zat-zat yang diharamkan, tidak boleh digunakan dalam pakan ternak. Hewan yang diberi pakan dari bahan yang haram atau najis bisa dianggap tidak halal. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pakan yang diberikan memenuhi standar halal.

Seluruh rantai pasok dari pakan hingga penyembelihan harus mematuhi standar halal untuk memastikan daging yang dihasilkan halal dan layak konsumsi bagi umat Islam. Informasi tentang pakan halal dan prosedur sertifikasi harus disebarluaskan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat.

Regulasi dan kebijakan pemerintah juga disarankan untuk mendukung upaya penegakan standar halal dalam industri pakan ternak. Meat bone meal, meat meal, bone meal, dan offal (jeroan) adalah beberapa contoh jenis pakan ternak yang berbahan dasar dari limbah rumah potong hewan dan cukup penting dalam industri pakan ternak karena masih mengandung nilai nutrisi yang cukup tinggi.

Setiap tahap dari sumber bahan, proses pengolahan, hingga distribusi harus memenuhi standar dan persyaratan kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang seperti MUI sehingga terjamin kehalalannya. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polling Pilkada Sumbar 2024 Padang Ekspres: Surya Tri Harto Mulai Tebar “Ancaman”

Next Post

Bupati Agam Andri Warman: Warga Siap Relokasi, Tapi Mohon Diperhatikan Perekonomian Mereka

BeritaTerkait

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Artikel

Manjujai Digital: Menghidupkan Kearifan Lokal Minangkabau untuk Cegah Stunting Sejak Dini

22 Juni 2026
41
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.
Artikel

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Desa Binaan HIMA IKM KM FKM Unand dalam Pencegahan DBD di Kelurahan Alai Parak Kopi Padang.

13 Juni 2026
37
Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand
Artikel

Di Balik Latihan Randai Mahasiswa Sastra Minangkabau Unand

8 Juni 2026
44
Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Laboratorium Unand, dari Limbah Pratikum Bisa Menjadi Pupuk
Artikel

Inovasi Pengelolaan Sampah Organik di Laboratorium Unand, dari Limbah Pratikum Bisa Menjadi Pupuk

23 Mei 2026
20
Membangun Kepercayaan Diri Melalui Public Speaking
Artikel

Membangun Kepercayaan Diri Melalui Public Speaking

18 Mei 2026
37
Wisata Kuliner vs Wisata Budaya: Mengapa Rendang Lebih Dikenal daripada Sejarahnya Sendiri?
Artikel

Wisata Kuliner vs Wisata Budaya: Mengapa Rendang Lebih Dikenal daripada Sejarahnya Sendiri?

14 Mei 2026
27
Next Post
Bupati Agam Andri Warman: Warga Siap Relokasi, Tapi Mohon Diperhatikan Perekonomian Mereka

Bupati Agam Andri Warman: Warga Siap Relokasi, Tapi Mohon Diperhatikan Perekonomian Mereka

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,618)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,540)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,825)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,514)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,953)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,429)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,927)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,890)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,197)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,297)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
363
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In