
PADANG, forumsumbar —Hutang Perumda milik Pemko Padang, Padang Sejahtera Mandiri (PSM) sudah menumpuk-numpuk. Rekanan sudah berupaya menagih secara baik dan melalui prosedur, tapi hasilnya nihil.
“Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM, ntar sok ntar sok,” ujar Wudi Hamdani, salah seorang rekanan PSM, Sabtu (4/11/2023), di Padang.
Hutang PSM kepadanya, sebut Hamdani, totalnya sampai putusan pengadilan Rp457 juta, atas pengadaan AC, CCTV dan mobilier.
“Posisi hutang PSM ini sudah di era Dirut yang lama. Berganti Dirut baru juga kembali hutang. Karena melihat tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya kita masukkan gugatan ke PN Padang,” ujar Hamdani.
Persidangan di PN Padang, pihak perusahaan memberi kuasa kepada Yul Akhyari Sastra atas permohonan terkait perbuatan melawan hukum pihak PSM.
“Majelis Hakim PN Padang yang diketuai Juandra, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi dan Anton Rizal Setiawan, membacakan putusan pada 9 Agustus 2023. Satu putusan itu Menghukum Tergugat (PSM ;red) untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima Tergugat sejumlah Rp457 juta,” ujar Hamdani membacakan putusan PN Padang Nomor 241/pdt 2022/PN.Pdg.
Menurut Wudi Hamdani, putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tapi tidak ada itikad PSM untuk melaksanakan putusan PN Padang.

“Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya berharap Walikota Padang mengatensi putusan PN Padang ini,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani lagi, perusahaannya bukan perusahaan barang dan jasa besar. Cashflow perusahaan jelas sangat bergantung dengan pembayaran yang dilakukan user.
“Namun saat ini kami masih sabar, dan kami berharap ada itikad baik PSM atau owner-nya Walikota Padang. Jika tidak sebagai warga negara, berdasarkan konsitusi sama di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit. Itu sudah puncak dari kesabaran kami selaku pihak ketiga atau rekanan,” tegas Wudi Hamdani.
(Rel/adr)























