• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam

30 November 2022
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 692
Suasana sidang sengketa informasi publik di KI Sumbar. (Foto : riko)

PADANG, forumsumbar — Nurleli, seorang ibu paruh baya, dan puluhan masyarakat terus berjuang atas pengusiran di atas lahan yang telah didiami puluhan tahun secara paksa. Bahkan dulu sekitar tahun 1987-1988, warga sempat diancam penjara.

“Kami diusir dari lahan yang telah kami tempati turun temurun. Kami diancam penjara jika tidak mau keluar dari lahan yang akan diambil oleh PT KAMU sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut,” ujar Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (30/11/2022).

Nurleli tak punya rasa takut lagi untuk memperjuangkan hak dia dan masyarakat, mereka menamakan diri Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM)

Lihat Juga

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

27 Juni 2026
8
DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
9
Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

25 Juni 2026
18

Sidang sengketa informasi publik sebagai sidang ajudikasi non litigasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.

Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan informasi KGPM tidak direspons PPID Utama Pemkab Agam dan keberatan Pemohon juga tidak dijawab Atasan PPID Utama Pemkab Agam.

“Kami minta salinan dokumen terhadap tiga erfacht vervonding yakni 006, 213 dan 216, karena kami ingin mencocokkan HGU PT KAMU itu,” ujar Nurleli.

Nurleli mengatakan, HGU PT KAMU diketahuinya berdasarkan erfacht 06 lokasi di Ampek Nagari Pasaman.

“Tapi kenapa kami diusir dari lahan di Lubuk Basung, padahal lahan itu sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Nurleli.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Agam mengatakan dokumen erfacht diminta pemohon tidak dikuasai di Pemkab Agam.

“HGU berdasarkan erfacht diterbitkan Kementerian ATR/BPN yang ada sama kami salinan sertifikat HGU yang menyebutkan lahan HGU berdasarkan Erfacht 213 dan 216, ada satu lagi yaitu penyerahan tanah diketahui oleh nagari di lokasi HGU itu,” ujar Kabid Pertanahan Agam Syefli Yusuf di persidangan.

Syefli memastikan soal dokumen lain terkait HGU PT KAMU semunya terarsip di kantornya.

“Bahkan dalam proses pembebasan lahan dulu juga ada arsip tentang kompensasi ganti tanaman ke masyarakat,” ujar Syefli.

Sedangkan saksi Pemohon mengakui kalau dia tahu ada dokumen dari pertemuan dengan Pemkab Agam.

“Ada di Pemkab Agam dari pertemuan Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam dan tidak tahu kalau dokumen erfacht diminta Pemohon salinannya itu dikuasai oleh Pemkab Agam,” ujar Hamdani selaku saksi Pemohon.

Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi mengatakan terkait regisiter 29/X/KISB-PS/2022 antara KGPM dengan Pemkab Agam di agenda pembuktian makin terang permasalahannya.

“Saya nilai ada ketidak tersambungnya informasi dimiliki Pemohon dengan Termohon, karena apa, permohonan informasi Pemohon tidak direspons sejak awal oleh PPID Utama Pemkab Agam,” ujar Arif.

“Sidang saya skor untuk dilanjutkan pada persidangan berikut dengan agenda Pembacaan Kesimpulan para pihak,” ujar Arif mengetok palu tanda sidang diskor.

Tuntaskan Register Sengketa

Desember 2022 dan Januari 2021 jadi bulan akhir periodesasi Komisi Informasi (KI) Sumbar yang sekarang.

“Ya Februari 2022 periodesasi KI Sumbar berakhir. Kalau tidak diperpanjang, maka 11 Februari 2023 masuk periodesasi ke 3 KI Sumbar,” ujar Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi usai sidang register 29.

Sementara itu ada belasan register belum selesai dan masih sidang awal, sehingga itu KI Sumbar selama Desember 2022 dan Januari 2023 akan kebut menuntaskan sidang sengketa.

“Lazimnya, akhir periodesasi KI, tidak ada tunggakan regsiter, Insya Allah kami akan mengebut menuntaskan persidangan sengketa informasi publik. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska sudah mewanti-wanti menuntaskan semua permohonan sengketa yang sudah diregister,” ujar Adrian.

Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini dipanggil banyak kalangan di Sumbar mengatakan, kalau tidak tuntas, bisa saja gubernur menerbitkan diskresi yaitu memperpanjang masa periodesasi.

“Periodesasi KI Sumbar pertama juga diperpanjang 5 bulan, tapi perpanjangan masa periodesasi ini sangat tergantung kepada Pak Gubernur,” ujar Toaik.

(Rel/ki)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Advokat Senior Erizal Efendi: Pemilihan LPM Banuaran Nan XX Cacat Hukum

Next Post

KPU Sumbar Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024

BeritaTerkait

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD
Berita

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Wabup Rahmat Hidayat Apresiasi DPRD

27 Juni 2026
8
DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda
Berita

DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Otonomi Daerah dan Kompleksitas Tata Kelola Pembentukan Perda

25 Juni 2026
9
Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM
Berita

Bupati Agam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Memperkuat NCHBM

25 Juni 2026
18
Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah
Berita

Gubernur Sumbar Membuka Secara Resmi Festival Minangkabau 2026 di Kabupaten Tanah

25 Juni 2026
15
Meriah dan Penuh Energik, Senam Sehat Guncang Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang
Berita

Meriah dan Penuh Energik, Senam Sehat Guncang Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang

25 Juni 2026
56
Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat
Berita

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

24 Juni 2026
43
Next Post
KPU Sumbar Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024

KPU Sumbar Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,630)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,552)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,841)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,525)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,965)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,438)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,291)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,902)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,209)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,307)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
364
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
160
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In