• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Putuskan Sengketa Informasi PPID Kantor Pertanahan Pasbar

17 Maret 2021
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,411

PADANG, forumsumbar –– Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar Sidang Putusan Sengketa Informasi mengenai ketidakterbukaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kantor Pertanahan (Kantah) Pasaman Barat (Pasbar) terkait informasi penguasaan tanah ulayat di Kinali.

KI Sumbar mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan Pemohon kepada Termohon terkait informasi di Ruang Sidang KI Sumbar. Selasa, (17/3).

Berdasarkan hasil sidang putusan sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi : 08/X/KISB-PS/2020, Majelis Komisioner membacakan dan memutuskan :

Lihat Juga

Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Padang Pariaman Gelar Rapat Konsolidasi dengan PPID Badan Publik

Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Padang Pariaman Gelar Rapat Konsolidasi dengan PPID Badan Publik

2 Juli 2026
26
DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2 Juli 2026
11
Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

2 Juli 2026
17

Pertama, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan dan/atau mengaburkan informasi yang dikecualikan.

Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan KI Sumbar.

Kedua, memerintahkan kepada Termohon agar melaksanakan ketentuan layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska mengatakan, Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan Pemohon selaku Pengguna Informasi Publik. Sementara Pemohon memiliki kepentingan secara langsung terkait dengan objek sengketa.

Sedangkan, dalam proses persidangan, Termohon sering absen dengan berbagai alasan.

“Hingga dilaksanakannya sidang Ajudikasi sengketa a quo dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini, persidangan hanya dihadiri Pemohon,” ujar Nofal Wiska.

Berdasarkan hal ini, badan publik tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia.

“Seharusnya Termohon pada saat memberikan tanggapan ataupun jawaban terhadap suatu permohonan informasi harus melampirkan uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh Badan Publik Termohon sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambah Nofal Wiska.

Selain itu, Pemohon, Syarif Isran mengatakan dirinya sangat bersyukur atas putusan Majelis Komisioner. Dia mengaku keputusan tersebut sangat adil.

“Alhamdulillah, Saya menilai putusan tadi sebuah putusan yang adil. Karena sudah sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku,” katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah berjuang memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen siapa saja yang menguasai tanah ulayat kaum di wilayah Kinali seluas 220 hektar selama 1,5 tahun. Namun, berbagai proses yang telah ia lalui tidak juga menemukan hasil dan membuatnya masih kesulitan memperoleh informasi tersebut.

Menurutnya, kehadiran KI sangat membantunya untuk memperoleh informasi publik yang sengaja ditutupi oleh pihak terkait. Sementara sebagai warga negara, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama agar dapat memanfaatkan Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi yang membantu perjuangan mereka,” katanya.

Sementara itu, di dalam SK Bupati ada 110 nama anggota yang berhak, namun setelah dicek, hanya 1 nama anggota kaumnya yang muncul, yaitu Dt Majo Kato. Selebihnya orang asing yang tidak termasuk dalam anggota kaum.

(Rel/ppid-kisb)

ShareTweetSendShare
Previous Post

KPU Padang Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi

Next Post

LPM Nagari se-Dharmasraya Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

BeritaTerkait

Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Padang Pariaman Gelar Rapat Konsolidasi dengan PPID Badan Publik
Berita

Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Padang Pariaman Gelar Rapat Konsolidasi dengan PPID Badan Publik

2 Juli 2026
26
DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita

DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2 Juli 2026
11
Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas
Berita

Bupati Eka Putra: Duta GenRe Harus Jadi Teladan dan Penggerak Remaja Berkualitas

2 Juli 2026
17
Keputusan Medis Diintervensi oleh Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: DPRD Jangan Lagi Aneh-aneh
Berita

Keputusan Medis Diintervensi oleh Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: DPRD Jangan Lagi Aneh-aneh

2 Juli 2026
34
Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman
Berita

Launching Pembayaran Pajak Daerah Secara Non Tunai, Bupati JKA: Upaya Mempercepat Transformasi Digital di Padang Pariaman

2 Juli 2026
38
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Wawako Mulyadi: Makin Memperkuat Sinergi antara Pemko Pariaman dan Polri
Berita

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Wawako Mulyadi: Makin Memperkuat Sinergi antara Pemko Pariaman dan Polri

1 Juli 2026
15
Next Post
LPM Nagari se-Dharmasraya Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

LPM Nagari se-Dharmasraya Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,655)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,585)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,871)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,557)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,995)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,466)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,564)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,937)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,233)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,336)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
180
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
366
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
200
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In