• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

SWI Siap Lindungi Masyarakat dari Penawaran Investasi Ilegal

3 Maret 2021
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,654

PADANG, forumsumbar —Legal dan logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendra Jaya Sukmana yang menjadi narasumber dalam sesi rapat tim kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Sumbar, Rabu, (3/3).

Dalam rapat kerja yang dilaksanakan secara virtual tersebut, dan dihadiri perwakilan dari lintas instansi ini, Hendra mengingatkan agar masyarakat selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Lihat Juga

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang

12 Juli 2026
14
OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem

OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem

12 Juli 2026
16
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
14

Legal di sini dalam artian memiliki izin resmi, dan logis artinya tidak mengada-ada atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat.

“Kalau mau pinjam atau investasi itu di cek dululah ke OJK. terdaftar atau tidak. Jadi, masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu,” ujar Ketua I SWI Pusat ini.

Beberapa modus investasi ilegal menurut Hendra di antaranya adalah kegiatan Like Post di media sosial dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral). Contoh modus ini adalah aplikasi yang baru-baru ini diblokir yakni Golns, Like Share dan TikTok Cash.

Modus lainnya adalah jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang, kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan, hingga skema ponzi dengan modus belanja online seperti JD Union dan Alimama Indonesia.

Praktek bisnis berkedok investasi bodong lainnya fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku. Bahkan ada yang berkedok koperasi.

Menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau koperasi, namun tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham atau izin usaha KSP/unit usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dijelaskan Hendra, sehubungan dengan itulah, Satgas Waspada Investasi (SWI) ini hadir untuk terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol) agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat.

“Sejak tahun 2018 hingga 1 Maret 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 3.107 kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Setiap diblokir mereka selalu muncul lagi. Kita berpacu terus, hilang satu tumbuh seribu,” jelas Hendra.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumbar, Misran Pasaribu mengatakan pada tahun 2020, fintech peer to peer lending ilegal masih menjadi isu serius yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Seperti Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Sedangkan aplikasi snack video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Jadi mereka memanfaatkan situasi di tengah melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19, Fintech ilegal sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ungkap Misran, yang juga Ketua SWI Provinsi Sumbar ini.

Untuk membatasi oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penawaran investasi tidak berizin, ditambahkan Misran dibutuhkan komitmen bersama antara instansi di daerah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Atas dasar tersebut, tim SWI Provinsi Sumbar dalam tahun 2021 ini akan terus bersinergi melakukan upaya-upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari penawaran investasi ilegal.

“Pada tahun 2021 kami berencana untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat selain melalui edukasi yang rutin kami lakukan dalam menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan konsumen OJK. Salah satunya yaitu memberikan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri dan juga sosialisasi melalui berbagai media seperti videotron milik Dinas Kominfo serta melalui media massa, radio dan televisi,” imbuh Misran.

(Rel/doa/MMC/DiskominfoSB)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pencegahan dan Mitigasi Kunci Utama Kurangi Risiko Bencana

Next Post

Wagub Audy Rencananya Buka Raker JMSI Sumbar

BeritaTerkait

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Jajal Motor Trail di Event Trabas Extreme Gunung Silayang

12 Juli 2026
14
OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem
Berita

OTT Sukoharjo: Prof Djohermansyah: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem

12 Juli 2026
16
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka
Berita

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

10 Juli 2026
14
Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH
Berita

Walikota Pariaman Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan 2 Unit RTLH

10 Juli 2026
15
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam
Berita

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Butir Telur untuk 1.000 Keluarga di Agam

10 Juli 2026
23
Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita

Wabup Tanah Datar Harap SAKATO Bisa Bersinergi dan Dukung Program Pemerintah Daerah

10 Juli 2026
24
Next Post
Wagub Audy Rencananya Buka Raker JMSI Sumbar

Wagub Audy Rencananya Buka Raker JMSI Sumbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,698)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,625)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,898)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,593)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,030)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,505)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,734)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,979)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,271)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,372)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
371
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
505
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
244
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
205
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In