PADANG, forumsumbar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang dalam persidangan, Selasa (1/9), memberikan putusan Bebas (Vrijspraak) kepada terdakwa Aim Zein (Zainul Rahim Zein) atas Perkara Pidana pencemaran nama baik pelapor Rudi Khelces.
“Keputusan majelis hakim atas perkara Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Padang tersebut sekaligus mementahkan dakwaan Jaksa bahwa Aim Zein telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 311 ayat (1) KUHP, adalah tidak terbukti,” tulis rilis Kuasa Hukum Aim Zein, Yusack David SH, MH, Devid Chandra, SH dan Budiman Zein, SH, kepada media.
Menurut Kuasa Hukum Aim Zein, selain membebaskan Terdakwa dari semua Dakwaan, Majelis Hakim dalam putusannya juga meminta agar pihak Kejaksaan untuk memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga
memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti HP merek Samsung S8 dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor Rudi Khelces melaporkan Aim Zein, seorang tokoh Senior Pariwisata di Sumatera Barat yang juga Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) karena merasa nama baiknya dicemarkan di dalam percakapan WhatsApp Group AKSSB.
Perbincangan di dalam WAG AKSSB pada saat itu, adalah adanya kejadian-kejadian yang meresahkan anggota AKSSB akibat pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kantor Imigrasi Padang, Hariyo Seto bekerjasama dengan Rudi Khelces.
Hal ini dialami oleh salah seorang investor asing WNA Australia bernama David Peter Thomas. Merasa diperlakukan tidak adil, David melaporkan Hariyo Seto dan Rudi Khelces ke Tim Saber Pungli Polda Sumbar dan Dirjen Imigrasi di Jakarta.
Selain itu juga ada beberapa kasus dari Rudi Khelces yang juga saat ini sedang dalam proses penyidikan Polda Sumbar. Hal tersebut turut terungkap dalam kesaksian para saksi di persidangan.
Aim Zein sebagai Ketua AKSSB, merasa bertanggung jawab untuk melindungi dan mengingatkan anggota-anggotanya, terutama WNA, untuk harus berhati-hati dan jangan sampai melanggar hukum selama berusaha dan berada di Indonesia.
Namun percapakan internal ini, dibocorkan dan disebarkan Edi Solihin (anggota AKSSB), sehingga menyebabkan Rudi Khelces dan Hariyo Seto merasa terusik dan melaporkan Aim Zein kepada pihak berwajib.
Atas putusan Majelis Hakim ini, Aim Zein merasa bersyukur dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dianggapnya sudah tepat, karena WAG AKSSB adalah sarana komunikasi internal tertutup organisasi, dan bukan bersifat publik.
Selain itu, ia juga merasa kejadian ini merupakan pelajaran yang baik untuk setiap orang, agar selalu berhati-hati menjaga lisan dan tulisan apabila menggunakan sarana sosial media.
(Rel/Awe)























