• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Problematika Hukum Pemanfaatan Taman Wisata Alam Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

16 April 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 978
Kawasan Mega Mendung Lembah Anai. (Foto : Dok)

Oleh: Afip Hidayatullah, Afra Annisa Muslim dan Putri Khairani Pebrita

TAMAN Wisata Alam (TWA) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang memiliki potensi flora, fauna dan ekosistemnya serta keunikan alam yang dapat dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam.

Di Sumatera Barat terdapat TWA Mega mendung yang terletak di Jorong Aia Mancue, Nagari Singgalang, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Lihat Juga

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
41
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
32
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
100

TWA ini ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.174/Kpts/Um/3/1974 dengan total luasan 12.5 Ha. Namun TWA ini dikelola secara melawan hukum dan tidak memenuhi kaidah konservasi.

TWA Mega Mendung dalam pembangunan sarana dan prasarananya saat ini, dilakukan dengan cara menebang pohon dan merambah kawasan hutan, serta pembangunan tanpa izin yang berada disepanjang aliran sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan.

Hal ini mengakibatkan terganggunya fungsi pokok kawasan yakni sebagai kawasan perlindungan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.

Dalam pembangunan kawasan wisata Mega Mendung, beberapa bangunan tersebut belum melewati proses perizinan. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH merupakan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan, yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission-Risk Based Approach) yang selanjutnya disebut Sistem OSS-RBA.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi, yang dalam hal ini TWA Mega Mendung termasuk Kawasan hutan lindung.

Terkait pembangunan di sekitar TWA Mega Mendung yang tidak sesuai dengan peruntukan TWA, yakni sebagai kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan sebagai pariwisata dan rekreasi alam dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservatif dan perlindungan alam.

Dalam Pasal 31 Undang-undang No 5 tahun 1990 juga menyebutkan mengenai kegiatan yang dapat diadakan dalam taman wisata alam adalah kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan wisata alam serta dalam pembangunannya harus mematuhi ketentuan persyaratan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan yang diatur dalam Pasal 13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 yang mana harus sesuai dengan tipe lanskap, pembagian blok Hutan Lindung yang meliputi: blok inti, blok pemanfaatan, dan blok khusus, tahapan pembangunan sarana dan prasarana, Arahan Perancangan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Kawasan Hutan.

Dampak dari pemanfaatan TWA yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pembangunan bangunan yang banyak menyalahi aturan sering terjadi bencana banjir dan longsor, sehingga terkait potensi resiko bencana yang sangat tinggi perlu dilakukan identifikasi secara detail pada bangunan sekitar kawasan hutan lindung, berkoordinasi dengan pemerintah dan evaluasi ulang fungsi kawasan TWA Mega Mendung untuk dikembalikan menjadi fungsi kawasan lindung.

Kemudian mengenai sertipikat kawasan objek wisata ini berhimpitan dengan kawasan hutan lindung perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang dikarenakan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung sudah terbit beberapa sertipikat seperti hak guna bangunan dan hak milik.

Kawasan tersebut sempat dikeluarkan dan dimasukkan kembali menjadi kawasan hutan lindung sehingga apabila kawasan tersebut termasuk ke dalam hutan lindung maka hak-hak individual terhadap tanah tersebut tidak dapat berlaku dan perbuatan hukum seperti jual beli tanah tersebut tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu diperlukan pengkajian ulang oleh Pemda, BPN, dan dinas lingkungan setempat.

Selanjutnya terkait kegiatan pembangunan di sekitar lokasi sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan penentuan garis sempadan sungai. Pengaturan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar: a). fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya; b). kegiatan pemanfaatan, pengendaluan, dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal.

Pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan terbatas yakni untuk: a). bangunan prasarana sumber daya air; b). fasilitas jembatan dan dermaga; c). jalur pipa gas dan air minum; d). rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; e). kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan f). bangunan ketenagalistrikan.

Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air dan pemberian izin dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Sehingga berdasarkan poin-poin dan penjelasan di atas, pembangunan dan pengelolaan TWA Mega Mendung ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, direkomendasikan untuk diadakannya kembali penijauan ulang, evaluasi serta pemberian sanksi administratif dan sanksi pidana oleh pihak berwenang seperti:
1. Peringatan;
2. Denda;
3. Penghentian kegiatan;
4. Penutupan lokasi;
5. Pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

Dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (KSDAHE) menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.

Pada Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE ini dijelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Hari Pertama Masuk Kerja, Forkopimda Padang Panjang Gelar Silaturahmi

Next Post

Ekos Albar Bacakan Puisi “Wajah Kita” di Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

BeritaTerkait

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
41
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing
Opini

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
32
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
100
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman
Opini

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
112
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan
Opini

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
52
Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak
Opini

Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak

24 April 2026
47
Next Post
Ekos Albar Bacakan Puisi “Wajah Kita” di Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Ekos Albar Bacakan Puisi "Wajah Kita" di Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (37,362)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,354)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,588)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,733)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,677)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (32,265)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,828)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (31,189)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,085)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,945)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
346
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
116
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
132
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In