PADANG, forumsumbar —Menyikapi surat pernyataan dan permohonan maaf Eri Sofyar (ES), terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi (Anggota DPR RI/Ketua Partai Demokrat Sumbar), yang menuduh kliennya Bupati Agam Indra Catri menyuruhnya dalam hal itu, disebut Ardyan seperti ada yang bermain.
Menurut pengacara yang pernah menjadi Komisioner KPU Sumbar ini, ES itu sedang dalam tahanan, sementara surat yang dibuatnya diketik. “Jadi janggal juga. Dan sepertinya ada yang bermain,” ucap Ardyan, saat preskon dengan puluhan wartawan, Minggu (5/7), di salah satu rumah makan di kawasan GOR H Agus Salim Padang.
Lebih lanjut disampaikan Ardyan, di dalam surat pernyataan dan permohonan maaf ES itu disebutkan bahwa yang menyuruh memposting adalah bupati, namun sebelum diposting diminta dulu persejutuan pada MW selaku sekda.
Sebagai ASN, apalagi pejabat di Pemkab Agam, menurut Ardyan, mestinya ES tahu mana posisi yang tertinggi, bupati atau sekda. Bila yang disebutkan sekda sebagai pihak yang menyetujui, berarti lebih tinggi posisi sekda dari bupati.
“Ini salah satu kejanggalan dalam surat pernyataan dan permohonan maaf ES itu,” tegas Ardyan.
Mencermati itu Ardyan meminta semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda Sumbar. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk tujuan lain.
Sebagai warganegara yang taat hukum, kliennya kooperatif terhadap proses hukum, dimana datang saat dipanggil Polda Sumbar sebagai saksi. “Ya kita biarkan saja hukum berproses,” pungkasnya.
(Ika)























