PADANG, forumsumbar —Merasa gerah namanya diseret-seret Eri Sofyar (ES), dalam surat pernyataan dan permintaan maafnya kepada Mulyadi (Anggota DPR RI/Ketua Partai Demokrat Sumbar) dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dimana kasus tersebut sedang berproses di Polda Sumbar, membuat Bupati Agam Indra Catri Dt Malako Nan Putiah angkat bicara.
Menurut Bupati Indra Catri, banyak yang bertanya-tanya, makanya ia memberikan keterangan sehubungan dengan penyataan ES, bahwa ia selaku Bupati Agam dan juga Sekda Agam yang menyuruhnya.
“Ini pencemaran nama baik, bukan saja sebagai pribadi, tapi Indra Catri sebagai seorang pejabat negara yang saat ini menjadi Bupati Agam,” ujarnya.
Bupati Agam Indra Catri memberikan keterangan lengkap atas tuduhan Sdr Eri Syofiar dalam Surat Pernyataan dan Permintaan Maaf pada Mulyadi, sebagai berikut ;
Sebetulnya sejak beberapa hari yang lalu saya diminta para pendukung dan Penasehat Hukum/Kuasa Hukum saya untuk melakukan press conference ini. Tapi saya menolak, karena saya khawatir akan terjebak dalam polemik yang kontraproduktif dan bahkan bisa-bisa dituding mem-framing persepsi publik terhadap kasus akun Mar Yanto yang saat ini sedang disidik oleh Pihak Kepolisian.
Tapi setelah melihat demikian viralnya berita tentang peristiwa permintaan maaf ES terhadap Ir. H. Mulyadi beberapa hari ini, saya pikir ada baiknya juga saya menyampaikan beberapa hal kepada publik, agar publik mendapatkan berita yang relatif berimbang sekaligus menjawab kerisauan yang kini timbul di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Agam atas tuduhan yang dialamatkan pada Bupati Agam dan Sekretaris Daerah-nya. Termasuk pula untuk mengurangi tekanan terhadap diri saya, dari para simpatisan, serta pendukung saya.
Bahwa sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di berbagai media masa tentang Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf dari Sdr Eri Syofiar kepada Ir. H. Mulyadi tanggal 30 Juni 2020 yang mengaitkan saya, Indra Catri selaku Bupati Agam sebagai Atasan yang memerintahkan memposting foto-foto serta tulisan dalam akun facebook Mar Yanto, dengan ini perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1). Saya menghormati hak dari Sdr Eri Syofiar yang meminta maaf atas perbuatannya kepada Ir. H. Mulyadi. Namun saya sangat menyesalkan dalam Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf tersebut menuduh saya dan Bapak Martias Wanto sebagai atasan beliau yang memerintahkan dan menyetujui untuk melakukan perbuatan tersebut.
2). Bahwa tuduhan yang ditujukan pada kami tersebut, merupakan pernyataan yang tidak berdasar fakta hukum karena kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kepolisian RI di Polda Sumbar.
3). Tuduhan pada kami yang disampaikan ES dalam Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf belum layak untuk disampaikan ke publik karena kasus ini masih dalam proses penyidikan. Saya pun merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masih dalam proses penyidikan tersebut.
4). Bahwa sebagai warganegara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum, saya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersebut.
5). Bahwa saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
6). Langkah selanjutnya terhadap tuduhan Sdr Eri Syofiar kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasehat Hukum/Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk.
7). Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan dan pendukung saya dimanapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Itulah keterangan lengkap Bupati Agam Indra Catri yang saat preskon didampingi Penasehat Hukum/Kuasa Hukum-nya Ardyan dari Kantor Advokat/Konsultan Ardyan, Rianda Seprasia & Partner.
(Ika)























