• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Hak Buruh Atas THR, Ini Pandangan dan Rekomendasi Komite III DPD RI

10 Mei 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,329

JAKARTA, forumsumbar —Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona atau Covid-19, dimana disebut SE Menaker Penundaan THR.

Dengan terbitnya kebijakan tersebut, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu tugasnya untuk melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pernyataan, pandangan dan pendapatnya sebagai berikut ;

1. Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lihat Juga

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
67
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
43
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14

2. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap pengusaha dan pekerja dampaknya sangat signifikan, banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.

3. Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya. Dalam ini, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Dimana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.

4. Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan, dimana Negara/Pemerintah hadir disaat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari Pajak Pengusaha dan Pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan Surat Edaran? Sementara disatu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:

1. Negara/Pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR, salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya;

2. Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.

Jakarta, 9 Mei 2020

Wakil Ketua Komite III DPD RI
M. Rahman

 

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Masuk Jatim, Kapolda Irjen Fadil Diajak Lanyalla Ziarah ke Ampel

Next Post

Komite IV DPD RI: Berikan Pemerintah Daerah Diskresi Gunakan Dana Penanganan Covid-19

BeritaTerkait

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
67
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026
Berita

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia Horse Racing Merdeka Cup 2026

24 Agustus 2026
43
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Berita

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
14
Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri
Berita

Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri

22 Agustus 2026
92
Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan
Berita

Inovasi Digital Pemkab Dharmasraya SIDIK TERNAK, Percepat dan Akuratkan Data Peternakan

22 Agustus 2026
28
BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif
Berita

BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan PAD, Sekda Kepulauan Mentawai Minta OPD Kooperatif

21 Agustus 2026
87
Next Post
Komite IV DPD RI: Berikan Pemerintah Daerah Diskresi Gunakan Dana Penanganan Covid-19

Komite IV DPD RI: Berikan Pemerintah Daerah Diskresi Gunakan Dana Penanganan Covid-19

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,865)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,788)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,075)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,756)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,223)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,682)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,540)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,154)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,450)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,538)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
195
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
394
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
507
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
255
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
141
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In