• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah: Pilkada Akhir 2020 Sangat Riskan

6 Mei 2020
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 3,662

JAKARTA, forumsumbar —Pakar otonomi daerah Prof. Dr. Drs. H. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan, bahwa jika pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020 bisa menjadi tambahan beban bagi masyarakat dan aparat pemerintah daerah. Karena, ada dua masalah yang harus dikerjakan secara bersamaan.

Pertama, sekarang masyarakat dan aparat sedang fokus menghadapi Covid-19, dan kedua, mereka menghadapi Pilkada 2020 pula.

Hal ini, kata Prof Djo sapaan akrabnya, beban berat itu bisa membuat pilkada kedodoran. Karena, orang tentu lebih mementingkan keselamatan jiwa daripada soal pilkada. Sehingga penetapan pilkada pada bulan Desember 2020 riskan sekali.

Lihat Juga

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

23 Juni 2026
15
Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

23 Juni 2026
13
Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

23 Juni 2026
13

“Kalau misalnya Covid-19 berkepanjangan sampai 2 atau 3 bulan ke depan dan pilkada dilaksanakan Desember 2020, berarti bertambah lagi beban masyarakat dan aparat pemerintahan daerah. Karena ada dua hal yang dikerjakan yaitu menangani Covid-19 dan melaksanakan pilkada,” ujar Prof Djo kepada media, Rabu (6/5).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2O2O, jelas Prof Djo, dipastikan bahwa pilkada diselenggarakan pada bulan Desember 2020. Namun, lanjutnya, ada klausul yang menyatakan bila belum bisa diatasi, maka pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.

“Ini menjadi kelemahan dari Perppu, ada kepastian tapi di lain pihak ada ketidakpastian. Tapi sementara ini KPU tentu fokus pada klausul yang menegaskan pilkada digelar Desember 2020. Maka, KPU wajib mempersiapkan dari sekarang,” terang lulusan pascasarjana Ilmu Politik dari University of Hawaii, Honolulu Amerika Serikat.

Jadi, tambahnya, kalau corona belum bisa diatasi sampai waktunya pada bulan Desember bukanlah harga mati. Pemerintah bersama DPR akan melakukan pembahasan menunda pelaksanaan pilkada sampai tahun berikutnya.

Menurutnya, KPU perlu punya skenario mengantisipasi kemungkinan terburuk jika corona tidak bisa diatasi sampai Desember 2020, maka Pilkada di 270 daerah hasil pilkada 2015 ditunda ke tahun 2021 dengan kesepakatan bersama DPR.

“Dengan Perppu itu ada kepastian bagi KPU untuk tetap menggelar pilkada pada Desember 2020 di 270 daerah. Jika dihitung mundur ada tahapan tahapan yang sudah harus dilakukan pada bulan Mei-Juni 2020. Maka kalau KPU melaksanakannya di daerah PSBB, hitungannya harus pakai protokol Covid-19. KPU tidak bisa dalam segenap proses penyelenggaraan tahapan itu mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Karena keselamatan nyawa adalah nomor 1, pilkada ini no 2,” kata Presiden Institut Otonomi Daerah (I-Otda) ini.

Prof Djo menegaskan bahwa ada klausul bulannya Desember 2020. KPU sekarang referensinya Perppu ini, bahwa seluruh persiapan akan mereka lakukan. “Tapi ada wanti-wanti bila penanganan Covid-19 belum bisa diatasi, maka dapat ditunda ke tahun berikutnya,” terangnya.

Selain itu, Prof Djo mengingatkan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU itu tidak boleh dipakai untuk Covid-19 sebagaimana ditegaskan Mendagri.

“Sudah ada edaran dari Mendagri tanggal 24 April kepada seluruh kepala daerah. Sedangkan dana yang bisa direalokasi berasal dari dana-dana yang lain. Seperti dana proyek, dana pembangunan jalan, dana pendidikan, dana perjalanan dinas, dan lain-lain. Tapi kalau dana pilkada, Mendagri menegaskan tidak boleh dipakai. Secara nasional dana Pilkada sekitar Rp15 Triliun,” jelas Guru Besar IPDN ini, sembari mencemaskan takutnya daerah sudah ada yang membelanjakan.

Hal lainnya, animo masyarakat bisa rendah. Semangat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2020 besar kemungkinan akan menurun karena masyarakat harus mengikuti standar protokol Covid-19. Harus pakai masker, tidak boleh kumpul-kumpul. Tentu, KPU harus membuat aturan khusus kampanye terkait dengan protokol Covid-19,” ujarnya.

KPU harus membuat tatacara pilkada seperti kampanye, pemungutan dan penghitungan suara ala protokol Covid 19. Bagaimana tatacara pemungutan suara dengan protokol Covid-19? Apakah harus berjarak semeter-semeter, sehingga bisa panjang menggular antrian pemilih.

“Bagaimana kampanye dilakukan dengan protokol Covid-19 ini. Untuk beribadah saja harus di rumah. Apakah pilkada bisa di lapangan? Itu berarti mengingkari anjuran Presiden, untuk kerja di rumah, sekolah di rumah, ibadah di rumah. Pilkada boleh di luar rumah,” cetusnya.

Jika partisipasi masyarakat sampai di bawah 50 persen itu berarti hasil pilkada kurang legitimate. Hal Itu harus dikaji dengan teliti dan cermat. Karena, KDH ini akan memimpin 5 tahun ke depan, tapi orang yang ikut mencoblos tidak sampai separuh dari jumlah pemilih yang terdaftar.

Bila kondisi seperti itu berarti legitimasi kepala daerah terpilih rendah. Hal ini bisa menyebabkan pemerintahannya tidak efektif, karena banyak rakyat yang tidak ikut memilih daripada yang memilih.

“Itu harus diantisipasi bagaimana cara KPU mengobarkan semangat rakyat untuk ikut mencoblos. Sementara rakyat masih berada di dalam rumah karena wabah. Lapar pula lagi. Ini juga ada bahayanya, karena ada calon-calon yang berselera mencuri simpati rakyat, langsung bagi-bagi sembako, bagi-bagi amplop. Itu akan merusak pilkada yang bersih,” ujarnya.

Pilkada bersih juga bisa terganggu gara-gara masyarakat yang lapar di rumah-rumah didatangi oleh para kandidat, atau tim sukses dengan memberi bantuan sembako dengan iming-iming, pilihlah saya.

Maka dengan demikian, lanjut Prof Djo, praktek pembelian suara melalui bansos atau pemberian uang itu akan masif. Ini membuat pilkada makin jauh dari semangat pilkada yang bebas dari “fraud”, yang bebas dari kecurangan dan politik uang. Jadi, pilkada Desember ini berpotensi menurunkan kualitas pilkada.

Maka, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014 ini menyarankan, KPU harus betul-betul memastikan supaya segala persiapan pemungutan suara dengan standar Covid-19. Terkait kemungkinan pemilih kurang antusias karena sangat merepotkan, apalagi dalam keadaan di rumah saja. Kecuali dalam dua bulan ke depan ini Covid-19 sudah bisa diatasi.

Namun jika sampai bulan Agustus belum bisa teratasi maka waktu sangat pendek, sementara jika waktu pencoblosan bulan Desember, kampanye di bulan November dan penetapan calon itu sudah harus dilakukan di bulan September 2020.

“Jadwal itu sangat riskan untuk bisa membuat rakyat datang ke bilik suara memberikan suaranya. Kemudian juga bagi rakyat yang lapar di rumah-rumah akan rawan terkena politik uang. Kerawanan yang lain lagi, partisipasi pemilih bila Covid-19 belum teratasi, partisipasi rakyat akan rendah sekali. Kalau sampai di bawah 50 persen, maka legitimasi kepala daerah itu akan rendah. Kalau dia memerintah 5 tahun ke depan rakyat sulit memberikan dukungan,” tuturnya.

Hal ini membuat pemerintahan hasil pilkada di era wabah corona bisa tidak efektif, dan pilkadanya sendiri terancam tidak berkualitas, penuh politik uang.

Dalam keadaan sekarang dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimana-mana, bagaimana KPU bisa melakukan tugasnya dengan maksimal.

“Jadi KPU harus menyiapkan standar baru dan mekanisme baru dalam proses pendaftaran calon, pemungutan dan perhitungan suara, kampanye, dan sosialisasi kepada masyarakat yang cocok dengan protokol Covid-19. Sayangnya, KPU belum punya standar itu,” pungkas lulusan terbaik Angkatan X Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta itu.

(Jose)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Diduga Terpapar Covid-19 dari Payakumbuh, Seorang Pedagang di Lintau Meninggal

Next Post

Gubernur Sumbar: Bupati dan Walikota Wajib Pajang Penerima Bansos Covid-19 Secara Terbuka

BeritaTerkait

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar
Berita

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

23 Juni 2026
15
Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

23 Juni 2026
13
Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Berita

Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

23 Juni 2026
13
Temui Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU, Bupati JKA Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang -Sicincin
Berita

Temui Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU, Bupati JKA Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang -Sicincin

23 Juni 2026
21
Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Wabup Rahmat Hidayat: Data Akurat Fondasi Utama Pembangunan Ekonomi Daerah
Berita

Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Wabup Rahmat Hidayat: Data Akurat Fondasi Utama Pembangunan Ekonomi Daerah

23 Juni 2026
17
Di Usia ke-499 Tahun, Prof Djohermansyah Djohan: Jakarta Kota Global yang Masih Terlalu Sentralitis
Berita

Di Usia ke-499 Tahun, Prof Djohermansyah Djohan: Jakarta Kota Global yang Masih Terlalu Sentralitis

23 Juni 2026
12
Next Post
Gubernur Sumbar: Bupati dan Walikota Wajib Pajang Penerima Bansos Covid-19 Secara Terbuka

Gubernur Sumbar: Bupati dan Walikota Wajib Pajang Penerima Bansos Covid-19 Secara Terbuka

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,612)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,530)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,821)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,508)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,947)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,421)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,901)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,885)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,189)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,288)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
363
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In