PADANG, forumsumbar —Dalam keadaan kondisi darurat virus corona (Covid-19) seperti saat ini, semua daerah sudah harus 7menyediakan anggaran darurat penanggulangan bencana tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar HM. Nurnas, Jumat (3/4), dalam situasi darurat gubernur sudah bisa menganggarkan dana darurat dengan membuat peraturan kepala daerah terlebih dahulu, dan hanya memberitahukannya pada DPRD.
“Pelaksanaan dalam pembiayaan kegiatan dalam keadaan darurat terlebih dahulu dengan peraturan kepala daerah, itu sesuai Pasal 162 Ayat 11 dalam Permendagri no 13 tahun 2006,” tegas politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini.
Ditambahkannya, dana tersebut semestinya ditempatkan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), sehingga bisa digunakan secepatnya.
Jika anggaran tersebut ditempatkan pada dinas-dinas lain untuk pembelian barang, lanjut Nurnas, maka semua disesuaikan dengan aturan berlaku.
Ketika ditanya bagaimana cara pertanggung jawabannya, Nurnas mengatakan, setelah masa darurat berakhir, maka anggaran tersebut dinasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan.
Gubernur hanya memberi-tahukan pada DPRD Sumbar anggaran dari mana saja yang diambil, dan dipergunakan untuk apa, jadi tidak perlu ada pembahasan untuk hal tersebut, sebelum wabah ini berakhir.
“Gerakan gubernur amat lamban, sementara situasi semakin darurat. Jangan menunggu waktu lama untuk penganggaran darurat ini, bisa mengakibatkan penanggulangannya menjadi terbengkalai dan wabah semakin menjadi-jadi,” tegas Nurnas.
Melihat kondisi yang ada, masyarakat semakin galau, karena perkembangan ODP dan PDP di Sumbar semakin bertambah pesat, untuk itu tidak ada lagi waktu santai dalam menenangkan psikologis masyarakat.
“Jangan biarkan psikologis masyarakat semakin tertekan dengan situasi ini, gubernur segera lakukan tindakan dengan menganggarkan dana penanggulangan, bila perlu hari ini,” tegasnya lagi.
Sampai saat ini anggaran darurat dan Perkada belum juga dibuat, sehingga DPRD masih menunggu dan merasa kurang respon terhadap situasi.
(Rel/Nov)