PESISIR SELATAN, forumsumbar —Mencernati penolakan masyarakat Kampung Muaro, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), atas rencana penggunaan Rusunawa dijadikan lokasi isolasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemeriksaan (PDP) virus corona (Covid-19).
Untuk menghindari konflik horizontal dengan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar dalam siaran pers-nya yang disampaikan Direktur Eksekutif Zentoni, Jumat (27/3), dimana pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan segera merelokasi ODP dan PDP Covid-19 ke RSUD M Zein di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai.
Menurut Zentoni, pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit, dan rencana pembangunannya telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.
Kegiatan pembangunannya didanai dengan pinjaman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar. Dari besaran dana itu, sebut Zentoni, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung, dan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan.
Hingga kini, pemerintah daerah telah mencairkan Rp32 miliar, dari total pinjaman, dengan cicilan utang ditambah bunga sebesar Rp9,2 miliar per tahun. “Namun, pada 2017, ketika bupati dijabat Hendrajoni pembangunan tersebut dihentikan”, ujarnya.
(Rel/Ika)























