PAYAKUMBUH, forumsumbar — Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, SIK, MH, bersama empat organisasi Pers di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang rapat utama Mapolres, Selasa (16/3).
Empat organisasi pers yang menandatangani MoU tersebut diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak Limapuluh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Forum Balai Wartawan Luak Limapuluh (BW).
Kapolres Dony Setiawan mengatakan, kesepakatan tersebut adalah untuk memberikan gambaran dan pedoman bagi polisi dan media dalam rangka koordinasi guna terwujudnya koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan, tujuannya adalah untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman di antara Polres Payakumbuh dan media dalam rangka koordinasi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini antara lain, meliputi pertukaran data dan/atau informasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ungkap Kapolres Dony Setiawan yang dihadiri pejabat utama Polres Payakumbuh.
Menurut dia, pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Data dan/atau informasi yang bersifat rahasia hanya dapat diberikan sesuai dengan surat permintaan tertulis dari para pihak kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian, data dan/atau informasi sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan para pihak. Para pihak wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum MoU tersebut adalah UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. UU no.02 tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Penyiaran, UU KIP, Perkapolri no.12 tahun 2014 dan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri no.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Ketua IWO Luak Limapuluh, Rino Chandara yang didampingi Sekretaris Rio Naldo, Saat ditemui awak media mengapresiasi Polres Payakumbuh dalam menginisiasi kerjasama antara Polres dan organisasi media terkait Keterbukaan Informasi Publik yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman.
Menurut dia, MoU Polres Payakumbuh dengan organisasi media ini diperkirakan yang pertama kali dilaksanakan di Polres dalam lingkup wilayah hukum Polda Sumbar.
“Terkait Keterbukaan Informasi Publik ini, kita tentu mengapresiasi kepada Polres. Dengan MoU ini tentu akan terbangun sebuah komunikasi yang baik antara media dengan pihak kepolisian. Apabila nantinya terjadi permasalahan dalam pemberitaan, bisa diselesaikan dengan baik. Kalau masalahnya bersifat pribadi, tentu ada jalur lainnya,” ujarnya.
(Ryo)






















