
PADANG PARIAMAN, forumsumbar — Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penyelidikan geologi teknik terhadap dua calon lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) terpadu bagi korban bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Kajian tersebut difokuskan pada kawasan Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, dan Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.
Rencana tersebut, dibahas dalam koordinasi antara tim Badan Geologi dan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman di ruang kerja Kepala DLHPKPP di Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Rabu (14/10/2026).
Kepala DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, mengatakan sebanyak 215 kepala keluarga (KK) calon korban bencana membutuhkan relokasi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan lahan sekitar 3,3 hektare, termasuk alokasi 30 persen untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sedang mengupayakan pemanfaatan tanah milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V di Talao Mundam dan tanah milik PT PLN di Asam Pulau sebagai lokasi pembangunan huntap,” kata Andri.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala terkait kepastian hukum dan ketersediaan lahan. Di Talao Mundam, misalnya, lahan milik BWS Sumatera V yang telah bersertifikat tercatat seluas 0,7 hektare atau 7.000 meter persegi. Sementara itu, luas hamparan tanah yang terlihat secara fisik di lapangan mencapai sekitar 1,7 hektare.
“Masih terdapat sekitar satu hektare lahan di bantaran sungai yang belum bersertifikat. Kondisi ini memerlukan inventarisasi dan penyelesaian aspek legalitas, sebelum lahan tersebut dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan dalam penyediaan lokasi huntap. Andri menjelaskan, pemerintah daerah harus memprioritaskan sejumlah kebutuhan pembangunan dan pemulihan infrastruktur pascabencana di tengah kebijakan efisiensi belanja.
“Dalam kondisi normal saja kita menghadapi keterbatasan anggaran, apalagi dalam kondisi bencana. Kami mengambil kebijakan untuk menunda pengadaan lahan di Pasia Laweh Lubuak Aluang karena masih banyak kebutuhan lain yang harus diprioritaskan, termasuk perbaikan empat jembatan besar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tetap berupaya agar pembangunan huntap terpadu dapat dilaksanakan secara bertahap. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DLHPKPP, Yondri Lois, bersama Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Yopi Basman, turut mendampingi Andri dalam pertemuan tersebut.

Yopi menyampaikan, bahwa pembangunan tahap awal diharapkan dapat dimulai dengan sekitar 30 unit huntap pada lahan yang telah memenuhi persyaratan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program relokasi sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan perumahan bagi korban bencana.
Dari sisi teknis, perwakilan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Tulus Pramudyo, menyampaikan bahwa kedua lokasi tersebut akan dikaji lebih lanjut berdasarkan kondisi geologi dan tingkat kerawanan bencana.
Menurut Tulus, kawasan Talao Mundam relatif aman berdasarkan informasi awal dan berjarak sekitar 50 meter dari sungai. Sementara itu, lokasi Asam Pulau memerlukan perhatian khusus terhadap potensi ancaman tanah longsor dari kawasan perbukitan di sekitarnya.
“Secara prinsip, kedua lokasi tersebut akan kami kaji dan pertajam dari sisi keilmuan geologi serta zonasinya. Tim dijadwalkan turun ke lapangan pada awal November untuk melakukan koordinasi teknis,” kata Tulus.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat memfasilitasi pelaksanaan penyelidikan geologi teknik dengan melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta DLHPKPP.
Penyelidikan tersebut, diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan teknis dalam menentukan kelayakan kedua lokasi sebagai kawasan huntap, sekaligus membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi risiko bencana sebelum pembangunan dilaksanakan.
Secara paralel, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan melanjutkan upaya penyelesaian status hukum lahan milik BWS Sumatera V dan PT PLN serta mengkaji peluang pemanfaatan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alternatif lokasi pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana.
(R/AS)























