JAKARTA, forumsumbar –Media dinilai sebagai salah satu kunci sukses atau tidaknya pelaksanaan pilkada serentak yang digelar 23 September 2020. Alasannya, media massa memiliki fungsi penyebar informasi, hiburan, pendidikan dan kontrol sosial serta bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, perlu dilibatkan secara maksimal.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis dalam rapat koordinasi bertema “Netralitas dan Independensi Media Massa dalam Pilkada Serentak 2020” di Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2).
“Jadikanlah media massa sebagai alat komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan, terutama kepada para calon pemilih. Seperti tahapan pilkada, tata cara pilkada serta bentuk pelanggaran pilkada,” imbau Yuliandre dalam kesempatan dihadiri Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Asisten Deputi Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Kemenkopolhukam Muztahidin, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dan rekan media cetak, elektronik dan online.
Saat ini, menurutnya, media mesti bergerak pada tatanan yang netral yaitu penengah dari dua kepentingan berbeda. Media juga mempunyai tanggungjawab tinggi terhadap sebuah informasi yang adil, merata dan berimbang.
Netralitas media massa cetak, online dan elektronik dalam melakukan fungsinya sebagai penyampai informasi aktual harus dilakukan secara berimbang dan tegas. “Pemberitaan yang positif atau negatif tentang pasangan calon yang maju pilkada serentak sangat mempegaruhi penilaian masyarakat terhadap calon yang diberitakan,” jelasnya.
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 296 Nomor 1, komisiner yang akrab disapa Andre menjabarkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak.
Dalam perkembangan teknologi seperti sekarang, segala sesuatu sangat mudah dilakukan orang untuk memberitakan kebaikan atau keburukan seseorang dalam medianya. “Apalagi di zaman serba online sekarang, segala sesuatu sangat mudah diakses dan keterbacaan sebuah berita positif atau negatif sangat cepat tersebar ke mana-mana,” jelas pakar komunikasi yang pernah menjabat Ketua KPI Pusat ini.
Andre yang membawahi bidang Kelembagaan KPI Pusat mengingatkan bahwa media sangat rentan menjadi corong partai politik atau pasangan calon tertentu. “Jika tidak hati-hati atau karena kepentingan terselubung, media akan terjebak dalam pemberitaan salah satu kandidat saja,” imbuhnya.
Berkaca pada tahun 2017, KPI sebagai regulator UU 32 tentang Penyiaran telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin siaran sepuluh stasiun televisi. Perpanjangan izin itu diikuti tujuh komitmen yang harus dipatuhi setiap stasiun televisi.
Andre menegaskan, bahwa setiap stasiun televisi dituntut menyanggupi menjaga independensi dan keberimbangan pada ajang-ajang tersebut. Semua tayangan terkait pemilu harus dalam upaya meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu secara global. (Rel)























