JAKARTA, forumsumbar —Menkopolhukan Prof Mahfud MD memastikan komitmennya sebagai pejabat publik, sekaligus Duta Keterbukaan Informasi Indonesia tentang penerapan keterbukaan informasi publik.
“UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu berlaku untuk seluruh warga negara, di UU KIP diatur siapa yang memberikan informasi pubik dan siapa yang harus diberikan informasi publik, dan juga diatur tentang klasifikasi informasi publik. Oleh karena itu, harusnya keterbukaan informasi publik selangkah lebih maju, tidak stag apalagi mundur,” ujar Mahfud MD, Rabu (12/2) di Jakarta.
Ha itu disampaikan Mahfud MD saat menerima tujuh Komisioner KI Pusat dalam rangka audiensi sekaligus bahas isu keterbukaan informasi.
“KI Pusat ‘lapor’ ke Menkopolhukam, bahas isu terkait Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia dan eksistensi Komisi Informasi daerah,” ujar Wakil Ketua KI Pusat Hendra J. Kede.
Ketujuh Komisioner KI Pusat bertemu Mahfud MD dipimpin Ketua Gede Narayana, Hendra J.Kede (Wakil Ketua), Arif Adi Kuswardono (Ketua Bidang PSI), Romanus Ndau Lendong (Ketua Bidang Litbang dan Dokumentasi), Cecep Suryadi (Ketua Bidang Kelembagaan), Wafa Patria Umma (Ketua Bidang ASE) dan Muhammad Syahyan (Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik).

“Melapor dalam tanda petik ya, KI Pusat keĀ Menkopolhukam, Pak Prof. Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, untuk sampaikan soal rendahnya pemahaman pejabat publik terutama di daerah. Jadi ke pak Mahfud tidak ada apa apa, selain soal keterbukaan informasi publik,” ujar Gede Narayana.
Gede Narayana dan Komisioner KI lainnya menyampaikan beberapa isu terkait Keterbukaan Informasi di Indonesia.
Selain rendahnya komitmen sejumlah pejabat badan publik di daerah dalam mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuktikan belum semua pejabat daerah memberi perhatian serius dalam upaya peningkatan pelayanan informasi publik dan memberi dukungan penuh ke Komisi Informasi di daerah.
Pada pertemuan singkat, mengingat padatnya agenda Mahfud MD, KI Pusat mengharapkan dukungan Mahfud MD, selaku Menkopolhukam yang juga Duta Keterbukaan Informasi mendorong meningkatkan kesadaran dan komitmen pejabat publik, utamanya di daerah dalam menjalankan UU KIP.
“Masif keterbukaan informasi publik harus dibarengi dengan niat, komitmen, konsisiten pejabat di badan publik, bisa terlihat dalam meningkatkan pelayanan informasi dan memberi dukungan terhadap eksistensi KI di daerah,” ujar Komisoner Muhammad Syahyan.
Pada pertemuan diselingi gelak tawa apalagi khas Mahfud MD yang banyak ‘joke’, KI Pusat jumpa Menkopolhukam terasa penuh keakraban.
Komisioner pada dialog dengan Menkopolhukam juga menyinggung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Penyelesaian Sengketa Informasi dan lainnya.
“Kesempatan bertemu kemarin KI Pusat juga meminta kesedian Mahfud MD menghadiri peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) 2020 yang rencananya dipusatkan di Kampar, Riau,” ujar Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi, Kamis (13/2).
Dan kata Cecep, hadir di peringatan Hari KIN2020 di Kampar Mahfud MD pada prinsipnya bersedia hadir di acara Hari KIN. “Prinsip beliau bersedia hadir di Hari KIN,” ujar Cecep. (Rel/Ko)






















