• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas Terhadap Usaha Hiburan yang Melanggar Izin

31 Desember 2025
in Berita
Reading Time: 1min read
Views: 274
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Dharmasraya, Darisman. (Foto : Kominfo)

DHARMASRAYA, forumsumbar ––Puluhan usaha hiburan di Kabupaten Dharmasraya diduga melanggar izin usaha dengan menyamarkan operasional karaoke sebagai rumah makan serta menjual minuman beralkohol dan menyediakan jasa wanita penghibur.

Selain melanggar hukum, keberadaan usaha tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma-norma sosial serta adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2018.

Lihat Juga

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

11 Mei 2026
17
Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026

Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026

11 Mei 2026
24
Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari

Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari

9 Mei 2026
54

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman, menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi karena pemerintah daerah tetap terbuka bagi investor yang memenuhi ketentuan perizinan.

Surat edaran tersebut memuat larangan bagi tempat hiburan, termasuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi penutupan usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, serta ancaman pidana kurungan,” ujar Darisman, Rabu (31/12/2025).

Darisman menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya hanya memberikan ruang bagi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat Dharmasraya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi keberadaan usaha hiburan yang tidak sesuai dengan kaidah sosial melalui komunikasi persuasif dan beretika.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait ketentuan perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan.

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa setelah teguran ini tidak boleh lagi terdapat tempat usaha hiburan yang melanggar ketentuan.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemkab Dharmasraya akan menindak tegas sesuai ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018,” pungkas Darisman.

(R/Kominfo)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Jalan Santai Bertabur Doorprize Siap Meriahkan HUT ke-22 Kabupaten Dharmasraya

Next Post

Pemkab Agam Fokus Pulihkan UMKM yang Terdampak Bencana

BeritaTerkait

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman
Berita

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

11 Mei 2026
17
Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026
Berita

Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026

11 Mei 2026
24
Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari
Berita

Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari

9 Mei 2026
54
Mentawai Perkuat City Branding Lewat Budaya Sikerei dan Surfing Kelas Dunia
Berita

Mentawai Perkuat City Branding Lewat Budaya Sikerei dan Surfing Kelas Dunia

9 Mei 2026
12
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia
Berita

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

9 Mei 2026
9
Maymuspi Terpilih Sebagai Ketua PORBI Padang Pariaman, Bupati JKA Harapkan Organisasi Semakin Solid
Berita

Maymuspi Terpilih Sebagai Ketua PORBI Padang Pariaman, Bupati JKA Harapkan Organisasi Semakin Solid

8 Mei 2026
45
Next Post
Pemkab Agam Fokus Pulihkan UMKM yang Terdampak Bencana

Pemkab Agam Fokus Pulihkan UMKM yang Terdampak Bencana

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (36,782)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,337)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,572)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,705)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,657)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (31,686)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,673)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (30,614)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,067)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,364)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
169
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
345
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
494
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
234
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
149
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
130
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
127

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In