
PADANG, forumsumbar —Lakukan Patroli dan pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang temukan beberapa tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran di Kawasan Jl Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (8/12/2025) dini hari.
Pada giat pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama itu, patroli menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran.
“Sangat disayangkan, di saat kita melakukan patroli di kawasan tersebut masih kita temukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari,” terang Rio Ebu Pratama.
Lanjutnya, tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Jelas sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut,” kata Rio Ebu Pratama.
Ia menuturkan, sebanyak 9 orang wanita ditertibkan dan di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di data.
“Kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses serta kita juga akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, kita juga akan berikan mereka pengarahan sebagai bentuk pembinaan, Kita juga panggil pemiik tempat hiburan malam untuk menghadap ke PPNS untuk di Proses Sesuai aturan,” pungkas Kabid Rio.
(R/Humas)























