• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

1 Orang Tersangka Kebakaran Pasar Blok Barat Berhasil Ditangkap Polres Payakumbuh

8 Desember 2025
in Berita
Reading Time: 1min read
Views: 240
Pengumuman tersangka pembakaran pasar oleh Polres Payakumbuh. (Foto : Rio)

PAYAKUMBUH, forumsumbar —-Kebakaran hebat yang melanda pusat Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu, akhirnya terungkap.

Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025), menyampaikan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial “I” sebagai pelaku kebakaran yang menyebabkan kerugian mencapai Rp190 miliar.

Menurut hasil penyidikan, kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh hubungan arus pendek, melainkan karena open flame (nyala api terbuka) di Ex-toko Aprilia.

Lihat Juga

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman

20 Januari 2026
14
DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

20 Januari 2026
11
“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam

“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam

20 Januari 2026
12

Tersangka “I” mengakui bahwa ia membuat api unggun di dekat bangunan Aprilia untuk menghangatkan tubuh, namun api tidak terkendali dan menyebar ke seluruh pasar.

Kronologi kejadian terungkap bahwa tersangka “I” naik ke lantai 2 melalui tangga dekat jembatan Panasonic pada pukul 01.30 WIB, menghisap lem banteng, merokok, dan bermain game.

Setelah merasa berhalusinasi, ia membuat api unggun di dekat Ex-toko Aprilia, yang kemudian menyebar ke seluruh pasar.

Polres Payakumbuh telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli forensik, dan pengumpulan barang bukti.

Tersangka “I” diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polres Payakumbuh akan segera melengkapi berkas perkara serta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan.

Suasana Preskon Poltes Payakumbuh. (Foto : Rio)

Kerugian dan Dampak Kebakaran

Kebakaran Pasar Payakumbuh menyebabkan kerugian mencapai Rp190 miliar, dengan 380 unit bangunan terbakar, termasuk 485 toko dan 160 pedagang kaki lima. Pedagang tekstil paling merugi, dengan kerugian aset mencapai Rp40 miliar.

Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyiapkan relokasi sementara pedagang, dan meminta bantuan dari pemerintah daerah lain untuk membantu proses pemulihan pasar.

Polres Payakumbuh meminta masyarakat untuk tidak membuat spekulasi yang tidak benar dan membiarkan proses hukum berjalan. Tersangka “I” akan diadili atas perbuatannya, dan Polres Payakumbuh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

(Rio)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Khusus Kendaraan Roda 2, Jalan Lembah Anai Secara Temporer Sudah Bisa Dilewati

Next Post

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasi

BeritaTerkait

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman
Berita

Wawako Mulyadi Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman

20 Januari 2026
14
DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M
Berita

DPD RI dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji 1447 H/2026 M

20 Januari 2026
11
“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam
Berita

“Lapor Inyiak Tuah” Jadi Jembatan Penyaluran Aspirasi Warga ke Pemkab Agam

20 Januari 2026
12
Pemkab Tanah Datar Matangkan Persiapan Perubahan UHC Jadi Bansos Kesehatan
Berita

Pemkab Tanah Datar Matangkan Persiapan Perubahan UHC Jadi Bansos Kesehatan

20 Januari 2026
17
OTT Berendeng Dua Kepala Daerah, Prof Djohermansyah: Bukan Kecelakaan, Tapi Konsekuensi Sistem
Berita

OTT Berendeng Dua Kepala Daerah, Prof Djohermansyah: Bukan Kecelakaan, Tapi Konsekuensi Sistem

20 Januari 2026
26
Aksi Nyata Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand dan Puskesmas Pauh: Beri Pelayanan Kesehatan dan Makan Siang Gratis untuk Warga Batu Busuk
Berita

Aksi Nyata Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand dan Puskesmas Pauh: Beri Pelayanan Kesehatan dan Makan Siang Gratis untuk Warga Batu Busuk

19 Januari 2026
119
Next Post
Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasi

Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasi

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,933)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,025)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,194)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,171)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (28,940)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,616)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,492)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,347)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,335)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (22,083)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
133
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
301
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
464
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
210
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
105
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
134
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
117
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
177
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
116

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In