• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

DPP IKA FHUA Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Tentang Jaminan Fidusia

17 Januari 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,540

JAKARTA, forumsumbar —Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) dan (3) serta Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional).

Artinya, ketentuan tersebut harus dianggap bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) jika syarat yang ditetapkan MK tidak dipenuhi sesuai dengan amar putusan. Ada 3 (tiga) syarat yang kemudian diberikan oleh MK.

Pertama, terkait Pasal 15 ayat (2) diberikan syarat bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Lihat Juga

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
19
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
6
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

11 Mei 2026
27

Kedua, terhadap Pasal 15 ayat (3) diberikan syarat bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

Ketiga, terkait Penjelasan Pasal 15 ayat (2) diberikan syarat bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

DISKUSI –Suasana diskusi yang diadakan DPP IKA FHUA. (Foto : Dok)

Jika melihat secara keseluruhan, pasal yang diuji tersebut sesungguhnya merupakan jantung dari ketentuan mengenai fidusia. Di dalam ketentuan tersebut diatur bagaimana kreditur memiliki hak eksklusif untuk sewaktu-waktu dapat menyita atau mengambil hak kebendaan yang diperjanjikan.

Namun dalam praktiknya pengambilalihan ini dianggap tidak adil bagi debitur karena adanya perbedaan interpretasi bagaimana memaknai kalimat “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan” yang diatur dalam pasal tersebut.

“Pemohon pada awalnya menginginkan seluruh Pasal 15 UU tentang Jaminan Fidusia itu dibatalkan, namun tentu saja ada pertimbangan bahwa jika dibatalkan semuanya akan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi ekonomi”, ungkap Veri Junaidi, salah satu Kuasa Hukum Pemohon dalam sebuah diskusi bertema “Implikasi Putusan MK Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Peran Notaris dan Kedudukan Kreditur” yang digelar DPP Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA), Kamis (16/1), di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan.

Veri mengatakan ketentuan tersebut merugikan kepentingan kliennya sebagai debitur. Misalnya apa yang menjadi kriteria terjadinya cidera janji atau wanprestasi, serta siapa yang bisa memutuskan bahwa telah terjadi cidera janji atau wanprestasi?

“Prinsipnya kan perjanjian itu dibuat oleh kedua-belah pihak dalam posisi yang setara, sehingga jika terjadi tindakan atau perbuatan yang disebut melanggar isi perjanjian, maka jika tidak tercapai kesepakatan seharusnya ada pihak lain yang memutuskan bahwa memang telah terjadi cidera janji. Selama ini dalam praktiknya cidera janji itu justru diinterpretasikan secara sepihak oleh kreditur, atas dasar itulah klien kami menilai itu tidak adil,” ujar Veri.

Sedangkan Dewi Andriani yang Notaris dan PPAT di Jakarta Timur menyebutkan pada konteks profesi notaris sebetulnya putusan MK tersebut tidak terlalu mempengaruhi. “Fidusia itukan sudah menjadi pekerjaan sehari-hari profesi notaris. Biasanya fidusia itu didaftarkan, jika tidak maka tidak akan diakui. Terkait fidusia ini, notaris hanya berperan di awal saja, ketika terjadi pelanggaran maka itu sudah diluar ranahnya notaris,” ungkapnya.

Dewi berpandangan, sebetulnya MK tidak perlu merubah norma dalam Undang-Undang Fidusia, karena selama ini masih dianggap cukup. Hanya saja dalam ranah praktik, perjanjian kredit yang dibuat seharusnya lebih detail, termasuk bagaimana dan kapan sebuah peristiwa dianggap wanprestasi atau kelalaian.
​
Sementara Denny Azani B. Latif, yang berprofesi sebagai pengacara yang juga seorang kurator, mengatakan jika dalam praktik eksekusi jaminan fidusia dilakukan secara paksa, misalnya terjadi ketika menyangkut kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya, maka bisa saja itu masuk ranah pidana.

Namun Denny menyarankan bagi para debitur yang merasa dirugikan bisa melakukan pengecekan terhadap akta fidusianya. “Dalam praktiknya, kebanyakan tidak ada yang mendaftarkan fidusia, apalagi jumlahnya ratusan bahkan ribuan, ini tentu berimplikasi terhadap biaya. Sehingga jika ada debitur yang komplain, bisa mencoba langkah ini, sebab jika tak ada akta fidusia, maka itu menjadi murni kesalahan perusahaan sehingga fidusia dianggap tidak ada,” ujar Denny.

Kata Denny komponen-komponen biaya yang dibayar debitur, sudah termasuk di dalamnya biaya fidusia, hanya saja perusahaan enggan melakukan pendaftaran.

Denny juga menyarankan dalam perjanjian seharusnya disebutkan juga, jikapun ada penarikan objek fidusia maka itu dilakukan sendiri oleh kreditur, bukan melalui pihak ketiga apalagi melalui cara-cara kekerasan yang bisa berujung pidana.

​Di penghujung diskusi muncul beberapa catatan tambahan yang sekiranya perlu diantisipasi pasca keluarnya putusan MK ini. Misalnya apa definisi secara formal dan teknis tentang apa yang disebut sebagai “upaya hukum”, apakah melalui proses peradilan atau bisa di luar pengadilan.

Kemudian apakah ini berlaku untuk seluruh jaminan fidusia atau hanya untuk objek tertentu yang memiliki nilai yang besar. Termasuk bagaimana merumuskan kriteria di dalam perjanjian mengenai apa yang disebut sebagai wanprestasi atau cidera janji.

​Terakhir tujuan dari putusan MK ini tentu dalam konteks upaya untuk mencapai suatu kondisi yang menempatkan kreditur dan debitur dalam posisi yang seimbang.

Selama ini praktik perjanjian fidusia kurang memberikan perlindungan kepada debitur selaku konsumen sekaligus pihak yang seharusnya setara dengan kreditur. Dan ketika terjadi wanprestasi seharusnya memang ada proses hukum, misalnya secara perdata, sehingga debitur bisa melakukan perlawanan hukum.

Namun proses hukum ini tentu saja tidak harus dimaknai melalui prosedur pengadilan, mesti ada alternatif agar lebih efektif dan efisien. Di lain pihak persoalan fidusia ini tentu tidak hanya sebatas eksekusi saja, dalam praktiknya ada juga kreditur yang “nakal”, misalnya ketika jaminan fidusianya diasuransikan, maka akan objeknya akan dirusak/dihancurkan agar bisa diklaim kepada asuransi. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wahyu Purnama: Tingkatkan Ekonomi, Sumbar Butuh Pemimpin yang Memiliki Leadership Kuat

Next Post

Gawat, 85 Persen BUMN Tidak Informatif

BeritaTerkait

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Berita

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
19
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Berita

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
6
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman
Berita

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

11 Mei 2026
27
Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026
Berita

Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026

11 Mei 2026
27
Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari
Berita

Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari

9 Mei 2026
58
Mentawai Perkuat City Branding Lewat Budaya Sikerei dan Surfing Kelas Dunia
Berita

Mentawai Perkuat City Branding Lewat Budaya Sikerei dan Surfing Kelas Dunia

9 Mei 2026
14
Next Post
Gawat, 85 Persen BUMN Tidak Informatif

Gawat, 85 Persen BUMN Tidak Informatif

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (36,947)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,341)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,580)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,715)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,663)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (31,849)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,706)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (30,779)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,074)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,528)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
170
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
345
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
149
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
130
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
127

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In