PADANG, forumsumbar —Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, sampai saat ini telah 8 pasangan bakal calon perseorangan (independen) yang sudah mendapatkan password dan masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Untuk provinsi ada 1 pasangan bakal calon independen, Fakhrizal-Genius Umar. Untuk kabupaten / kota, Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias-Shahrizal Dt Palang Gagah ; Kabupaten Agam, Mishar-Syamsul Bahri ; Kabupaten Pasbar, Agus Susanto-Rommy Candra ; Kabupaten Solok, Hendra Saputra-Mahtuzil Rahmat ; Kabupaten Sijunjung, Endre Saifoel-Nasrul ; dan Kabupaten Limapuluh Kota ada 2 bakal calon, Ferizal Ridwan-Nurkhalis dan Maskar M Dt Pobo-Masril.
Disampaikan Izwaryani, bisa jadi bakal calon independen bertambah, karena ada yang sudah sering konsultasi ke KPU, tetapi sampai sekarang masih belum menyerahkan mandat untuk penghubung, atau Liason Officer (LO)-nya ke KPU. “Bisa saja dengan waktu yang masih ada mereka menyerahkan mandat untuk LO, dan KPU akan menyerahkan password Silon,” ucapnya.
Yang menarik adalah tampilnya 2 mantan anggota DPR RI, Agus Susanto di Pasbar dan Endre Saifoel di Sijunjung. Keduanya merupakan orang partai, satu PDIP dan satu lagi NasDem. Hal ini mendapat pertanyaan dari peserta acara “Ngopi 2020”, Ngobol Pemilihan, yang diadakan KPU Sumbar di salah satu cafe di kawasan Muaro Padang, Kamis (16/1).
Dijawab Izwaryani, bahwa untuk mendaftar sebagai bakal calon perseorangan (independen) tidak ada aturan yang melarang seseorang berasal dari partai politik tidak boleh. “Sama halnya dengan bakal calon DPD di Pileg, tidak ada aturan bahwa orang partai politik tidak bisa mendaftar. Jadi KPU tidak bisa pula melarang,” terangnya.
Mengenai syarat minimal dukungan, ungkap Izwaryani, sudah ditetapkan oleh KPU Sumbar sebanyak 316.051 dukungan yang dilampirkan fotokopi KTP. Kemudian untuk kabupaten / kota telah ditetapkan pula oleh masing-masing KPU, berdasarkan aturan yang ada.
Kemudian, lanjut Izwaryani, setelah mendaftar tidak serta merta bakal calon bisa menjadi calon. Persyaratan yang dimasukkan ke Silon dan bukti fisik, diverifikasi, baik administrasi maupun faktual nantinya. “Setelah proses verifikasi dilaksanakan, maka baru jelas bisa menjadi calon atau tidak,” pungkasnya.
Adapun jadwal penyerahan dukungan ke KPU Sumbar mulai 16-20 Februari, sementara ke KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 16-23 Februari 2020. (IK)






















