PADANG, forumsumbar —DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar mengajukan permohonan informasi ke Direktur RSUD Arosuka Solok sehubungan dengan adanya; Dugaan Tindakan Penyalahgunaan dan atau Penyimpangan dalam Program Penyediaan Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Ruang Radiologi Tahun Anggaran 2023, dengan Sumber Dana DAK Fisik Tahun 2023 sebesar Rp19.024.000.000, atau 19 miliar lebih.
Surat dengan Nomor: 038/BPI-SB/IX/2024, tertanggal 3 September 2024, perihal; Permohonan Informasi Publik itu, ditandatangani oleh Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs H Marlis MM dan Sekretaris H Yul Akhyari Sastra, SH, MH.
Disampaikan, BPI KPNPA RI merupakan sebuah lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) berbadan hukum yang bergerak untuk meneliti dan mengawasi kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh negara/daerah.
Kemudian, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik kepada para pihak yang memintanya, selagi itu tidak informasi yang dikecualikan.
“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan atau penyimpangan pada program penyediaan alat kesehatan di RSUD Arosuka Solok, makanya kami dari BPI KPNPA RI Sumbar perlu informasi agar masalahnya menjadi jelas,” ujar Marlis.
“Kita minta pada Direktur RSUD Arosuka Solok ada 2, pertama, tentang Dokumen Kontrak, dan kedua, Berita Acara Serah Terima (BAST)/PHO,” tambah Marlis.
Marlis berharap, pihak RSUD Arosuka Solok bisa memberikan informasi yang diminta. “Kalau tidak diberikan (informasi), tentunya tidak tertutup kemungkinan akan kita sengketakan ke Komisi Informasi (KI) Sumbar,” tegas Marlis.
(Ika)