• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Dicatat Ya, Ini Daftar Iuran per Bulan BPJS Kesehatan Berlaku 21 Juni 2024

22 Juni 2024
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 610
Masyarakat sedang berurusan di kantor BPJS. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar —Pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Nantinya, KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem yang baru ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.

Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa.

Lihat Juga

Irwan Basir Dt Rajo Alam Terpilih Jadi Ketua LKAAM Padang Periode 2026-2031

Irwan Basir Dt Rajo Alam Terpilih Jadi Ketua LKAAM Padang Periode 2026-2031

22 September 2026
30
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Padang Pariaman Lanjutkan Tahap Evaluasi ke Pemprov Sumbar

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Padang Pariaman Lanjutkan Tahap Evaluasi ke Pemprov Sumbar

22 September 2026
28
Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang

Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang

21 September 2026
97

Pemerintah pun telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini membuat masyarakat bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?

Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa.

Pemerintah pun telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini membuat masyarakat bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(Tan)

Sumber: detik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Syahrul Usman: Ingin Berbuat Terbaik untuk Bangun Nagari

Next Post

Pemkab Agam Upayakan Penyelamatan Danau Maninjau Melalui Eco Enzym

BeritaTerkait

Irwan Basir Dt Rajo Alam Terpilih Jadi Ketua LKAAM Padang Periode 2026-2031
Berita

Irwan Basir Dt Rajo Alam Terpilih Jadi Ketua LKAAM Padang Periode 2026-2031

22 September 2026
30
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Padang Pariaman Lanjutkan Tahap Evaluasi ke Pemprov Sumbar
Berita

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Padang Pariaman Lanjutkan Tahap Evaluasi ke Pemprov Sumbar

22 September 2026
28
Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang
Berita

Sehari Jelang Musda, Irwan Basir Dt Rajo Alam dan Hendri Yazid Dt Rajo Diguci Dipastikan Maju Sebagai Calon Ketua LKAAM Kota Padang

21 September 2026
97
Dinilai Mulai Kondusif, Tanah Datar Kembali Lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Berita

Dinilai Mulai Kondusif, Tanah Datar Kembali Lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

20 September 2026
14
Bupati Agam Benni Warlis Beri Ceramah Agama di Forum Dakwah Yasin Tingkat Sumbar
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Beri Ceramah Agama di Forum Dakwah Yasin Tingkat Sumbar

20 September 2026
9
35 Tahun Berlalu, IKASMANLI ’91 Kembali Bersatu dalam Kenangan
Berita

35 Tahun Berlalu, IKASMANLI ’91 Kembali Bersatu dalam Kenangan

20 September 2026
37
Next Post
Pemkab Agam Upayakan Penyelamatan Danau Maninjau Melalui Eco Enzym

Pemkab Agam Upayakan Penyelamatan Danau Maninjau Melalui Eco Enzym

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,003)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,915)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,210)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,886)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,365)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,075)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,830)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,297)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,589)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,670)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
201
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
417
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
521
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
141
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
180
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
218
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
157

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In