
JAKARTA, forumsumbar —Pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Nantinya, KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem yang baru ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.
Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa.
Pemerintah pun telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini membuat masyarakat bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?
Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa.
Pemerintah pun telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini membuat masyarakat bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(Tan)
Sumber: detik.com























