• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Dicatat Ya, Ini Daftar Iuran per Bulan BPJS Kesehatan Berlaku 21 Juni 2024

22 Juni 2024
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 627
Masyarakat sedang berurusan di kantor BPJS. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar —Pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Nantinya, KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem yang baru ini, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.

Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa.

Lihat Juga

Dorong Penguatan Kearifan Lokal dalam PRB, PRKL UNP Gelar Launching dan Diskusi Buku Karya Wirdanengsih

Dorong Penguatan Kearifan Lokal dalam PRB, PRKL UNP Gelar Launching dan Diskusi Buku Karya Wirdanengsih

15 Oktober 2026
33
Melalui Hibah Ormawa FMIPA Unand, Mahasiswa Kimia Hadirkan Solusi Air Bersih Pascagalodo di Lambung Bukit Kota Padang

Melalui Hibah Ormawa FMIPA Unand, Mahasiswa Kimia Hadirkan Solusi Air Bersih Pascagalodo di Lambung Bukit Kota Padang

15 Oktober 2026
51
Badan Geologi Kementerian ESDM Kaji Dua Calon Lokasi Huntap Korban Bencana di Padang Pariaman

Badan Geologi Kementerian ESDM Kaji Dua Calon Lokasi Huntap Korban Bencana di Padang Pariaman

15 Oktober 2026
27

Pemerintah pun telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini membuat masyarakat bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?

Sebaliknya, semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa.

Pemerintah pun telah menentukan setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti pendingin udara, maksimal jumlah pasien hingga ketersediaan kamar mandi. Penerapan KRIS ini membuat masyarakat bertanya: Apakah akan ada perubahan iuran peserta?

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(Tan)

Sumber: detik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Syahrul Usman: Ingin Berbuat Terbaik untuk Bangun Nagari

Next Post

Pemkab Agam Upayakan Penyelamatan Danau Maninjau Melalui Eco Enzym

BeritaTerkait

Dorong Penguatan Kearifan Lokal dalam PRB, PRKL UNP Gelar Launching dan Diskusi Buku Karya Wirdanengsih
Berita

Dorong Penguatan Kearifan Lokal dalam PRB, PRKL UNP Gelar Launching dan Diskusi Buku Karya Wirdanengsih

15 Oktober 2026
33
Melalui Hibah Ormawa FMIPA Unand, Mahasiswa Kimia Hadirkan Solusi Air Bersih Pascagalodo di Lambung Bukit Kota Padang
Berita

Melalui Hibah Ormawa FMIPA Unand, Mahasiswa Kimia Hadirkan Solusi Air Bersih Pascagalodo di Lambung Bukit Kota Padang

15 Oktober 2026
51
Badan Geologi Kementerian ESDM Kaji Dua Calon Lokasi Huntap Korban Bencana di Padang Pariaman
Berita

Badan Geologi Kementerian ESDM Kaji Dua Calon Lokasi Huntap Korban Bencana di Padang Pariaman

15 Oktober 2026
27
“Kasih Ibu Sekeras Batu”
Berita

“Kasih Ibu Sekeras Batu”

15 Oktober 2026
15
Porprov XVI Sumbar Ditutup, Padang Pariaman Raih Peringkat Tiga Terbaik
Berita

Porprov XVI Sumbar Ditutup, Padang Pariaman Raih Peringkat Tiga Terbaik

15 Oktober 2026
39
Dorong Pembangunan Rendah Karbon, Bupati JKA Fokus pada Pengendalian Sampah dan Pelestarian Hutan
Berita

Dorong Pembangunan Rendah Karbon, Bupati JKA Fokus pada Pengendalian Sampah dan Pelestarian Hutan

14 Oktober 2026
32
Next Post
Pemkab Agam Upayakan Penyelamatan Danau Maninjau Melalui Eco Enzym

Pemkab Agam Upayakan Penyelamatan Danau Maninjau Melalui Eco Enzym

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,123)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,030)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,345)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,036)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,493)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,487)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,956)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,440)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,711)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,785)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
210
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
443
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
528
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
187
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
158
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
226
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
163

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In