
JAKARTA, forumsumbar—-Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar hearing terkait pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Organisasi dan Tata Kerja (Perki OTK), Kamis (28/3/2024), di Hotel Mercure Cikini, Jakarta.
Rapat ini digelar secara dihadiri oleh KI seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber Wahyudi Putra, selaku Ahli Madya dalam perancangan perundang-undangan.
“Proses harmonisasi rancangan peraturan ini penting karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti Kominfo dan KemenPANRB,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro berharap di masa periode ke-4 KI Pusat, Perki OTK bisa diwujudkan.
“Semangat kita di periode ke-4 ini adalah menyelesaikan rancangan yang telah disusun sebelumnya. Dan seharusnya Perki OTK ini sudah ada dari awal sebagai acuan krusial kita dalam bekerja di suatu lembaga. Maka dari itulah kita bersama-sama komsioner KI se-Indonesia hearing menyempurnakan Perki ini hingga terwujud Perki OTK,” tutur Ketua Donny.
Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menambahkan bahwa rancangan Perki ini telah ada sejak tahun 2017. “Kita bersama tim KemenPANRB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, dimana pada dasarnya lembaga KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary, dan kita berharap Perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI, baik di pusat maupun di daerah di seluruh Indonesia,” ujar Gede, yang merupakan mantan Ketua KI Pusat periode 2019-2023.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Mona Sisca, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar.
“Kami dari KI provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK yang memuat 74 pasal yang mengatur tentang semua tata kelola lembaga, mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based system lembaga KI”, pungkasnya.
(Rel/ki)























