PADANG, forumsumbar —-Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar, antara Pemohon atas nama Yufriadi dengan Termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan digelar Senin (25/3/2024), dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.
Sidang ajudikasi kedua ini diketuai oleh Riswandi dan anggota Musfi Yendra serta Mona Sisca, dengan register sengketa Nomor: 42/VIII/KISB-PS/ 2023.
Pada sidang pertama, kedua belah pihak, baik Pemohon dan Termohon sama-sama tidak hadir.
“Dalam sidang kedua ini Termohon Afriyendi Pj Walinagari Pasir Talang hadir (sidang), sedangkan pihak Pemohon Yufriadi tidak hadir” terang Riswandi.
Pj Walinagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat Pemohon.
”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya” ungkap Afriyendi.
Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena Pemohon tidak hadir.
Sementara itu Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca, sesuai dengan Peraturan KI Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena Pemohon beritikad tidak hadir-hadir saat sidang.
Atas pertimbangan tersebut, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis KI Sumbar memutuskan permohonan register sengketa Nomot: 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.
Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Walinagari Pasir Talang ke depan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.
(Rel/ki)