
PADANG, forumsumbar— Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan layanan informasi publiknya.
Menurut Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, saat ini pihaknya mencatat ada 426 badan publik yang tersebar di Sumbar, baik dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), instansi vertikal, perguruan tinggi swasta dan sekolah yang sudah di monitoring dan evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar.
“Penyerahan laporan layanan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 31 Maret di setiap tahunnya,” ujar Musfi, Senin (4/3/2024).
Lanjut Musfi, pihaknya akan menyurati PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret ini.
Kemudian, katanya lagi, di bulan April akan dirilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi yang dituangkan pada PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Diharapkan kerjasama badan publik untuk komitmen dan patuh menjalankan kewajiban untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan layanan informasi publik, dalam rangka menjaga keberlangsungan keterbukaan informasi publik,” pungkas Musfi Yendra.
(Rel/KISumbar)























