• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Korban Kasus Investasi Bodong Tapi Aset Amelia Ikut Disita

3 Februari 2024
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 591
Amelia, perempuan asal Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, yang menjadi salah satu korban dalam kasus investasi bodong, bersama pengacaranya. (Foto : pvz)

PADANG, forumsumbar—Sudah jatuh ditimpa tangga. Itulah yang dialami Amelia, perempuan asal Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, yang menjadi salah satu korban dalam kasus investasi bodong senilai Rp51 miliar lebih yang dilakukan oleh Mega Amelia.

Saat ini, Mega Amelia sendiri telah dijatuhi hukuman dan telah menjalani vonis. Namun begitu, penyelidikan terkait kasus itu masih berlanjut.

Amelia sebagai salah seorang rekanan Mega, sekaligus korban yang merasa dirugikan. Dimana barang-barang yang disita penyidik kepolisian tidak ada hubungan dengan kasus yang berlangsung.

Lihat Juga

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL

25 Juli 2026
16
Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia

Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia

23 Juli 2026
23
Wakil Bupati Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Wakil Bupati Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

23 Juli 2026
22

Barang milik korban yang disita pihak kepolisian, yakni; 2 bus, bangunan ruko hingga rumah.

Alasan polisi menyita barang-barang tersebut karena ada aliran yang dicurigai.

Dari kesaksian korban, barang-barang yang disita tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang berjalan. Dimana semua barang yang disita milik keluarga dan perusahaannya.

“Saya melakukan investasi dengan tersangka (Mega Amelia) secara pribadi dan tidak ada mengatasnamakan perusahaan,” kata Amelia, kepada awak media, Jumat (2/2/2024).

Sementara, selama berinvestasi dengan Mega, korban telah mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar. Ditambah lagi asetnya bersama keluarga juga disita polisi.

“Alasan polisi menyita barang-barang ini karena ada aliran dana (kasus investasi bodong). Tapi sebenarnya barang ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus. Setelah jatuh, ditimpa tangga. Inilah yang saya alami,” ungkapnya.

Sementara Pengacara Amelia, Freddy Simanjuntak mengaku bahwa kliennya dalam kasus ini adalah sebagai korban. Dia melakukan investasi kepada Mega Amelia, kemudian uang hasil investasi dikirim melalui transfer bank maupun secara langsung.

“Dalam investasi itu kan ada untungnya. Kemudian transaksi uang hasil investasi itu dikirim melalui transferan dan ada secara kontan. Kemudian aliran ini yang dijadikan transaksi uang yang mencurigai,” jelasnya.

Kemudian terkait barang-barang klien yang disita Polda Riau maupun Sumbar, Freddy meminta penyidik harus profesional. Sebab, 2 bus serta ruko yang disita tersebut sudah ada sebelum adanya tindak pidana.

“Klien kami di sini telah terzolimi. Hak-hak warga negaranya sudah dirampas. Dan polisi disini harus profesional,” ungkapnya.

Dalam hal itu, pihaknya tidak tutup kemungkinan akan melayangkan gugatan (perdata) melawan hukum terhadap Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Agar mereka membuka di persidangan nanti. Analisis keuangan yang mereka punya. Data keuangannya seperti apa? Saya akan gugat ini semua secara perdata,” tegasnya.

Salain itu, pihaknya juga akan menyurati Mabes Polri dan mengambil alih langsung kasus ini ini. Supaya kasus ini dibuka dengan terang benderang dan transparan.

“Penyitaan barang milik klien kami ini sangat dipaksakan. Sedangkan dia korban. Saya minta Mabes Polri untuk mengambil alih langsung kasus ini. Supaya jelas dan transparan penegakan hukumnya,” pungkasnya.

Diketahui, investasi bodong senilai Rp51 miliar lebih yang dilakukan oleh Mega Amelia dengan modus investasi penjualan produk minuman yogurt merek Cimory dan makanan sosis merk Kanzler di swalayan, Indomart dan Alfamart di wilayah Provinsi Riau, Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya itu, Mega Amelia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Rel/pzv)

ShareTweetSendShare
Previous Post

KPU RI Tetapkan Pilkada Serentak 27 November, Pendaftaran 27-29 Agustus 2024

Next Post

IKA FH Unand Gelar Rakornas, Bahas Konsolidasi Organisasi Hingga Pemilu

BeritaTerkait

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL
Berita

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL

25 Juli 2026
16
Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia
Berita

Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia

23 Juli 2026
23
Wakil Bupati Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
Berita

Wakil Bupati Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

23 Juli 2026
22
Bupati Padang Pariaman Hadiri Silaturahmi Taragak Basuo Purna ASN Saiyo Sakato
Berita

Bupati Padang Pariaman Hadiri Silaturahmi Taragak Basuo Purna ASN Saiyo Sakato

23 Juli 2026
181
Wabup Rahmat Hidayat Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027
Berita

Wabup Rahmat Hidayat Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027

23 Juli 2026
28
Mapala Unand Renovasi MUsholla di Puncak Gunung Talang Kabupaten Solok
Berita

Mapala Unand Renovasi MUsholla di Puncak Gunung Talang Kabupaten Solok

20 Juli 2026
73
Next Post
IKA FH Unand Gelar Rakornas, Bahas Konsolidasi Organisasi Hingga Pemilu

IKA FH Unand Gelar Rakornas, Bahas Konsolidasi Organisasi Hingga Pemilu

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,748)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,663)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,951)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,633)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,091)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,553)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,926)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,024)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,324)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,417)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
377
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
249
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
125
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
168
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
207
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In