• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Moratorium Tenaga Kerja ke Timteng Perju Ditinjau Ulang

1 Desember 2019
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,415

JAKARTA, forumsumbar —Meski Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah, masih terdapat banyak Pekerja Migran Indonesia yang mengadukan nasibnya melalui jalur ilegal.

Permasalahan ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI dan rombongan yang dipimpin oleh Mahyudin, dari tanggal 26-30 November 2019. “Permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib pekerja migran Indonesia yang mengkhawatirkan”, ujar Mahyudin, Rabu (27/11).

Kunjungan kerja yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diikuti oleh 8 anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, Badikenita Br Sitepu, Muhammad J Wartabone, Hasan Basri, Iskandar Muda Baharudin Lopa, Yustina Ismiati, Ahmad Kanedi, dan Abdul Rahman Thaha, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Ridwan Hasan dan pekerja migran Indonesia di Dubai.

Lihat Juga

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

14 Mei 2026
30
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

14 Mei 2026
15
Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

14 Mei 2026
16

Mahyudin melihat kompleksitas permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, rendahnya keterampilan pekerja, kurangnya informasi tentang sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran Indonesia, regulasi yang belum memihak sepenuhnya kepada pekerja migran Indonesia.

Oleh karena itu kunjungan kerja DPD RI bertujuan untuk memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja migran Indonesia, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

FOTO BERSAMA –Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan rombongan berfoto bersama dengan pekerja migran Indonesia di KJRI Dubai. (Foto : Dok)

Soal pekerja migran Indonesia ilegal yang saat ini menghuni shelter, menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia, karena selama ini Dubai yang menghubungkan dengan beberapa kota di Uni Emirat Arab dan beberapa negara lainnya seperti di Eropa, Afrika, Amerika dan Asia lainnya.

Selama ini pekerja migran Indonesia ilegal menggunakan visa turis untuk melakukan perjalanan ke Dubai dan saat tiba di Dubai, mereka dijemput oleh sponsor atau agen untuk disalurkan ke kota atau negara yang dituju tanpa ada kepastian atau kejelasan dimana mereka akan ditempatkan.

Pada akhirnya banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang terlantar di Dubai dan ditampung di shelter KJRI Dubai. Saat ini terdapat 100 orang yang menghuni shelter untuk menunggu pemulangan mereka ke tanah air. Selain itu terdapat kurang lebih 20 orang pekerja migran Indonesia ilegal yang masuk ke shelter setiap bulannya dengan segala permasalahan.

KJRI Dubai ibarat melakukan tugas “cuci piring” atas permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut. Secara khusus, KJRI Dubai mengharapkan adanya regulasi untuk melindungi pekerja migran Indonesia untuk memperoleh jaminan kelamatan, pendidikan keterampilan, khususnya sejak dari Indonesia. Selama ini 80% pekerja migran Indonesia di Uni Emirat Arab bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga.

Sementara itu, pekerja migran Indonesia yang menghuni shelter menyampaikan bahwa perjalanan mereka menuju ke Dubai atau negara lain diatur oleh sponsor atau agen, tanpa mereka mengetahui akan ditempatkan dimana atau dengan siapa mereka akan bekerja. Mereka hanya dijanjikan akan bekerja dengan gaji yang tinggi.

“Saya hanya dijanjikan kerja dengan majikan yang baik dan digaji tinggi, tapi saat saya kerja, saya sering dipukul dan dianiaya, gaji yang dijanjikan hanya diberikan 2 bulan pertama, selanjutnya gaji kami tidak dibayar,” kata Imas, pekerja migran Indonesia dari Garut, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan atau moratorium, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Karena sejak moratorium, masih banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang bekerja di Timur Tengah.

“Moratorium perlu ditinjau ulang, karena dimanfaatkan oleh sponsor atau agen yang tidak bertanggungjawab, pekerja migran Indonesia ilegal, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sangat rentan dan lemah kepada pihak ketiga sehingga tidak ada lagi perlindungan,” kata Mahyudin.

Sebenarnya potensi pekerja migran Indonesia sungguh luar biasa. “Pekerja migran Indonesia yang bekerja secara legal bekerja dengan penuh kepastian. Mereka bekerja sebagai pekerja di bidang pertambangan, hospitality, olah raga maupun sebagai imam masjid,” kata Ridwan Hasan, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai.

Peluang pekerja migran Indonesia sangat besar mengingat Dubai sebagai pusat perekonomian dunia yang membutuhkan banyak pekerja profesional. Rombongan mengamati bahwa perlu adanya rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pekerja imigran Indonesia khususnya penanganan pekerja imigran Indonesia ilegal. Padahal sesuai amanat pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nono Sampono: DPD RI Dukung Kerja Sama Bisnis RI-China

Next Post

Ny Lucyanel Genius Bangga Pariaman Wakili Sumbar Lomba Cipta Menu B2SA Tahun 2020 di Papua Barat

BeritaTerkait

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap
Berita

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

14 Mei 2026
30
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini
Berita

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

14 Mei 2026
15
Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026
Berita

Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

14 Mei 2026
16
Potensi Besar Mikroorganisme Lokal Sumbar; Bakteri dari Kantong Semar Bisa Jadi Sumber Enzym Industri
Berita

Potensi Besar Mikroorganisme Lokal Sumbar; Bakteri dari Kantong Semar Bisa Jadi Sumber Enzym Industri

13 Mei 2026
21
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Berita

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
36
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Berita

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
15
Next Post
Ny Lucyanel Genius Bangga Pariaman Wakili Sumbar Lomba Cipta Menu B2SA Tahun 2020 di Papua Barat

Ny Lucyanel Genius Bangga Pariaman Wakili Sumbar Lomba Cipta Menu B2SA Tahun 2020 di Papua Barat

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (37,276)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,350)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,586)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,730)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,671)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (32,177)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,765)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (31,104)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,083)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,860)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
346
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
116
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
132
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In